Dishub Kota Cimahi ; Puluhan Kendaraan Ditindak Petugas

Dishub Kota Cimahi ; Puluhan Kendaraan Ditindak Petugas

Kota Cimahi Lintas Pendidikan Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Cimahi Cuhaedi Supriadi mengatakan puluhan kendaraan roda empat dan dua yang parkir sembarangan di sejumlah titik Kota Cimahi ditindak oleh petugas gabungan saat melakukan Operasi Penegakkan Hukum (Gakum Parkir), Kamis (12 /9/2024). Kendaraan roda empat yang melanggar dipasangi stiker tanda melanggar parkir, ada pula yang di gembok, dan tilang Sementara pengendara motor diperingatkan untuk tidak parkir sembarangan, ada pula yang ditilang Pemasangan stiker tersebut sebagai peringatan yang diberikan petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi dikarenakan para pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan di tempat larangan parkir Stiker tersebut bertuliskan Kendaraan ini melanggar aturan tertib berlalu lintas karena berhenti /parkir ditempat yang tidak diperbolehkan. Dalam gakum tersebut petugas gabungan dari Dishub Kota Cimahi, Satpol PP Kota Cimahi, Satlantas Polres Cimahi, dan TNI menyusuri Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Jalan Daeng Ardiwinata, Jalan Amir Mahmud, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Opat, Jalan Sriwijaya, Jalan Stasiun, Jalan Dustira, dan Jalan Sangkuriang, katanya Dalam penegakkan hukum gabungan ini pihaknya memberikan sanksi peringatan hingga penggembokkan kepada pelanggar. Total nya ada sekitar 30 mobil yang diberikan sanksi, 5 unit diantaranya kita gembok. Ada juga 20 sepeda motor yang terkena sanksi peringatan. Dijelaskan Cuhaedi dari puluhan kendaraan yang melanggar pihaknya terpaksa memberikan sanksi tegas terhadap lima mobil dengan caradigembok Sebab pengendara itu sudah n lebih dari sekali diberikan peringatan. Penggembokan dilakukan terhadap kendaraan yang sering membandel. Kita tunggu dulu selama 15 menit kalau pemiliknya tidak datang juga baru kita gembok. Sisanya sanksi tilang dan juga teguran dengan pemasangan stiker peringatan, tegasnya. Bagi kendaraan yang digembok karena parkir liar, bisa menghubungi petugas Dishub Kota Cimahi. Kita sudah memperkenalkan kontak person nanti pemiliknya bisa datang ke kantor membawa persyaratan/ Nanti akan dibuka oleh petugas. Penertiban parkir liar ini sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang- undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana ada kawasan yang dilarang untuk parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Kita sanksinya belum sampai ke denda karena belum ada payung hukumnya di Perda. Jadi baru sebatas edukasi, peringatan sampai penggembokan. Sebab kebiasaan parkir liar disebut menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Cimahi. Dirinya mencontohkan seperti di Jalan Dustira yang kerap jadi lo kasi parkir liar kendaraan sehingga memicu adanya kepadatan lalu lintas. Kami menghimbau untuk pengen ara jangan parkir ditempat yang yang tidak diperbolehkan. Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Tandas Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Cuhaedi Supriyadi. (Fajar