Lalai Lakukan Uji KIR, Dishub Kota Cimahi Bakal Cabut Izin Operasional Pengusaha Angkutan Umum

Lalai Lakukan Uji KIR, Dishub Kota Cimahi Bakal Cabut Izin Operasional Pengusaha Angkutan Umum

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi meminta para pengusaha angkutan umum agar secara rutin melakukan uji KIR. Hal tersebut dilakukan guna memastikan kendaraan yang kerap dioperasikan untuk mengangkut orang tersebut dalam kondisi laik jalan. "Arahan tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, kendaraan angkutan seperti bus wajib melakukan uji KIR setahun dua kali," kata Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi Chaeruddin Djoehari belum lama ini. Chaeruddin menyebut, pihaknya meminta agar para pengusaha angkutan umum melengkapi surat-surat kendaraan, terutama KIR. "Karena dengan KIR kepastian kelaikan kendaraan di jalan bisa terpantau. Itu berlaku juga untuk bus angkutan orang dan barang," sebutnya. Chaeruddin pun menegaskan, apabila angkutan barang maupun orang lalai dalam melaksanakan uji KIR, maka akan dikenakan sanksi. "Kalau parah, sanksi yabg diberikan bisa berupa pencabutan izin operasional," tegasnya. Menurutnya, hasil uji KIR sangat penting lantaran merupakan tanda angkutan barang maupun orang sudah dilakukan pemeriksaan dari aspek teknis seperti sistem pengereman hingga kondisi larangan. "Hasil uji KIR tersebut akan menentukan kendaraan laik atau tidak untuk digunakan. Kelaikan kendaraan sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," tuturnya. Tak hanya itu, pihaknya pun bakal rutin melakukan penegakan hukum (Gakkum) terhadap kendaraan angkutan orang maupun angkutan barang. Sebab, hal yang menjadi aspek pemeriksaan tentu saja dari sisi administrasi khususnya kelengkapan hasil uji KIR. "Sasarannya adalah memeriksa administrasi dan kelengkapan kelaikan jalan kendaraan umum dan angkutan barang," katanya.**

sumber: https://www.inilahkoran.id/lalai-lakukan-uji-kir-dishub-kota-cimahi-bakal-cabut-izin-operasional-pengusaha-angkutan-umum