Parkir Liar Bikin Macet Jalanan Cimahi, Jukir Harus Ikut Bertanggung Jawab
Parkir Liar Bikin Macet Jalanan Cimahi, Jukir Harus Ikut Bertanggung Jawab
Juru parkir (jukir) harus ikut bertanggung jawab terhadap kelancaran lalu lintas di Kota Cimahi. Mereka wajib menerapkan aturan parkir kendaraan dengan benar untuk ketertiban lalu lintas. Demikian yang terungkap dalam Sosialisasi dan Pembinaan Juru Parkir di Aula Gedung B Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi pada Selasa 5 Maret 2024. Sedikitnya 75 orang jukir mengikuti sosialisasi yang diinisiasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi tersebut. Picu kemacetan Sekertaris Daerah Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan mengatakan bahwa masalah parkir saat ini kerap memicu kemacetan. Apalagi, Cimahi sebagai kota perlintasan dari dan menuju ke Kota Bandung. "Ruas jalan terbatas ditambah parkir yang tidak sesuai aturan memicu kemacetan," ujarnya. Terdapat 2 jenis perparkiran yaitu parkir di badan jalan (on street parking) dan parkir di luar badan jalan (off street parking). Selain itu, masih ada titik parkir di luar badan jalan seperti parkir perkantoran, sekolah, atau juga di sekitar pusat kegiatan ekonomi seperti pasar tadisional, pasar swalayan, bioskop, rumah makan dan lainnya. Dikdik menegaskan, para jukir berperan penting dalam penataan parkir di lapangan. "Pembinaan dibutuhkan untuk lebih menertibkan perparkiran Cimahi. Jangan sampai pengaturan parkir oleh jukir malah menghambat arus lalu lintas," ucapnya. Sekertaris Daerah Kota Cimahi Dikdik S. Penertiban parkir liar Pemkot Cimahi melalui Dishub Kota Cimahi rutin menggelar penertiban parkir liar. Meski demikian, masih kerap ditemukan pelanggaran parkir di sejumlah lokasi. "Parkir liar ditertibkan secara rutin, intervensi ke lapangan dilakukan sekaligus beri pengertian kepada masyarakat soal aturan parkir," katanya. Masyarakat juga perlu memahami titik parkir resmi dan ciri-ciri jukir resmi yang ditunjuk Pemkot Cimahi. "Titik parkir resmi yang jelas sudah ada rambunya. Untuk ciri jukir resmi diantaranya petugas berseragam ada surat tugas serta kartu pengenal dari Dishub Kota Cimahi," ucapnya. Pihaknya berharap kegiatan pembinaan terhadap jukir dapat memberi pengarahan untuk tertib dan menaati aturan perparkiran di Kota Cimahi. "Dengan paham peraturan, para jukir akan ikut menjaga lahan parkir sumber mata pencarian agar lebih tertib dan menghindari keluhan dari masyarakat terkait perparkiran. Mudah-mudahan juru parkir dalam melaksanakan tugas memenuhi aturan berlaku, masyarakat dilayani dengan baik, terutama pemanfaatan fasilitas parkir tidak mengganggu arus lalin," tuturnya. Pihaknya turut meminta Dishub Kota Cimahi dan tenaga jukir bekerja bersama untuk pemenuhan target retribusi parkir. "Jangan sampai jumlah kendaraan bermotor bertambah, tarif parkir naik tapi retribusi untuk PAD justru turun," katanya. Sementara itu, salah satu jukir Kota Cimahi bernama Cecep (52) mengatakan bahwa pihaknya kerap kesulitan dalam mengatur parkir di titik parkir. Dirinya tak bisa berbuat banyak ketika pengguna kendaraan ogah menaati aturan. "Masyarakat kerap memaksa parkir di titik yang saya jaga, padahal kapasitas sudah penuh. Saya sudah berupaya melarang, tapi mereka maksa hingga parkir di bahu jalan bahkan trotoar. Parkir sembarangan memang memicu macet, jadinya kena marah pengendara yang lain," ujarnya.***