Pemkot Cimahi Tertibkan Parkir Liar dan Penyalahgunaan Trotoar
Pemkot Cimahi Tertibkan Parkir Liar dan Penyalahgunaan Trotoar
REPUBLIKAN, Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi bersama aparat penegak hukum menindak tegas sejumlah pelanggaran lalu lintas, khususnya parkir sembarangan dan pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai aturan. Penertiban ini dilakukan di sejumlah titik rawan yang kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Nur Effendi (Neff), menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan lingkungan kota yang lebih ramah bagi warganya.
“Tujuan kami jelas, yakni menghadirkan kelancaran lalu lintas sekaligus mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Adapun sasaran utama penertiban adalah kendaraan yang diparkir sembarangan di badan jalan serta pedagang yang memperluas lapak hingga menutup trotoar. Menurut Dishub, kondisi tersebut mempersempit jalur kendaraan dan memperparah kemacetan, terlebih di jalan dengan lebar terbatas.
Tindakan yang diambil pun beragam, mulai dari menempelkan tanda pelanggaran, penerapan tilang elektronik (ETLE), hingga penguncian ban kendaraan. Penertiban ini dilakukan secara berkala sesuai jadwal yang telah disusun pemerintah daerah.
Pemkot Cimahi juga mengimbau warga agar lebih disiplin dalam menggunakan ruang publik. “Kami mengajak masyarakat untuk kooperatif, tidak parkir sembarangan, serta tidak menggunakan trotoar di luar fungsinya. Dengan begitu, kota ini bisa lebih tertib, aman, dan nyaman untuk semua,” tambah Nur Effendi.
Upaya ini diharapkan menjadi langkah berkesinambungan dalam menata wajah kota Cimahi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya budaya tertib lalu lintas.[R]