UPTD.PKB Kota Cimah Sosialisasikan SI ANGGUN Kepada Masyarakat Dalam Rangka Optimalisasi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.

UPTD.PKB Kota Cimah Sosialisasikan SI ANGGUN Kepada Masyarakat Dalam Rangka Optimalisasi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.

Cimahi,Jurnal Reformasi.web.id Pelayanan pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu layanan publik yang krusial dalam memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya aman dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD. PKB) Dinas Perhubungan Kota Cimahi berupaya memberikan informasi pelayanan secara efektif dan efisien dengan meluncurkan SI ANGGUN. Melalui inovasi Sistem Informasi Ruang Tunggu (SI ANGGUN), masyarakat yang kendaraannya sedang dalam pengujian dapat memonitor kegiatan layanan pengujian yang sedang dilakukan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan PKB secara optimal. Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua RT, Ketua RW, LPM, PKK dan perangkat Lembaga Tingkat kelurahan lainnya, dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Leuwigajah (13/08/2024) Kepala Sub bagian Tata Usaha UPTD. PKB Kota Cimahi Muhammad Fadhil selaku inovator layanan tersebut menyebutkan “tujuan diluncurkannya SI ANGGUN adalah untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi layanan pengujian kendaraan bermotor. Diharapkan masyarakat, khususnya di wilayah mendapatkan informasi dan menambah pemahaman mengenai layanan pengujian kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan minat dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan transportasi yang aman dan nyaman”, paparnya. “semoga sistem layanan ini dapat menambah sumber informasi layanan yang aktual, cepat, tepat, dan transparan. Selain itu SI ANGGUN juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor” ujar Fadhil. Lebih lanjut Fadhil menerangkan bahwa “berdasarkan Perda No. 29 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhitung mulai Januari 2024 retirubusi pengujian kendaraan bermotor (PKB) di Kota Cimahi tidak lagi dipungut biaya atau gratis”, pungkas Fadhil. Menanggapi SI ANGGUN Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Ruswanto sangat mendukung dengan harapan dapat secara langsung meningkatkan kenyamanan dan tingkat kepuasan masyarakat dalam pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan, dimana masyarakat yang mengujikan kendaraan bermotornya bisa memonitor langsung proses pengujiannya. “Semoga Sistem Informasi ruang tunggu ini dapat diterima oleh masyarakat, serta meningkatkan minat dan partisipasi masyarakat untuk selalu mengujikan kendaraannya secara berkala” ungkapnya. Pada kesempatan yang sama Kepala Kelurahan Leuwigajah Muhammad Thothoh Gozali Masduki menyebutkan bahwa “dengan meningkatnya partisipasi masyarakat mengenai pengujian kendaraan bermotor akan mengurangi kemungkinan kecelakaan di wilayah kelurahan Leuwigajah dan mengurangi sumber kemacetan”, ujar Thothoh. “Dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh UPTD. PKB, saya mengajak dan berharap masyarakat yang memiliki kendaraan wajib uji khususnya di Kelurahan Leuwigajah untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan tingkat keselamatan berkendara” pungkasnya (Hendra JR)