Ini Syarat dan Mekanisme Rutilahu di Kota Cimahi

Ini Syarat dan Mekanisme Rutilahu di Kota Cimahi

Tahun 2024 sebanyak 334 Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kota Cimahi akan mendapatkan bantuan dana per satu unit rumah sebesar Rp25 Juta. Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman DPKP Kota Cimahi Sambas Subagja mengatakan untuk warga yang akan mengajukan bantuan manfaat ini bisa membuat surat usulan pribadi kepada kelurahan setempat dengan melampirkan foto kondisi rumah. "Silahkan warga yang ingin mengajukan program manfaat Rutilahu, bisa mengusulkan surat permohonan dan juga melampirkan kondisi rumah saat ini," kata Sambas melalui pesan singkat, Kamis (25/4/2024). Sambas menambahkan untuk mendapatkan bantuan manfaat ini syaratnya Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga ditunjukan dengan (KTP/KK Kota Cimahi), kemudian memiliki atau menguasai tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (bukti kepemilikan tanah yang sah), tidak status sengketa, dan sesuai tata ruang. Memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi yang tidak layak huni dan tidak memadai ditinjau dari aspek konstruksi dan keselamatan bangunan. "Belum pernah mendapatkan bantuan serupa dari Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Program RTLH Provinsi), Pemerintah Pusat (Program BSPS)," ucapnya. Lanjut Sambas, kemudian kondisi perekonomian pemilik rumah dipandang kurang mampu dengan berpenghasilan senilai upah minimum Provinsi Jawa Barat, dan diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana atau meningkatkan kualitas rumah nya. Bersedia membentuk kelompok dengan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) lainnya dalam satu wilayah Kelurahan. Serta bersedia membuat surat pernyataan yang antara lain berisi : Bersedia bertanggung jawab dalam pemanfaatan bantuan baik berupa bahan material bahan bangunan dan uang untuk upah kerja; Bersedia menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan perbaikan rumah dengan masa waktu yang telah ditentukan; "Yang terpenting adalah bersedia mengikuti ketentuan lainnya yang telah ditetapkan," ujarnya Kemudian Sambas juga menjelaskan mengenai mekanisme pelaksanan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) di Kota Cimahi : Ajukan proposal dari RT/RW/masyarakat ke Wali kota melalui pihak kelurahan, penyampaian daftar rekap usulan kelurahan dan proposal CPCL rutilahu ke Wali kota, disposisi verifikasi dari wali kota ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, pelaksanaan verifikasi oleh tim verifikasi Dinas perumahan dan kawasan permukiman, Pelaporan verifikasi dan penyusunan SK Wali Kota untuk CPCL Rutilahu, penetapan CPCL Rutilahu berdasarkan SK Wali Kota, sosialisasi tingkat kelurahan dan penunjukan Toko/penyedi bahan bangunan, sosialisasi tingkat kota dengan CPCL Rutilahu dan perwakilan tim pekerja "Sosialisasi dengan pemilik toko/penyedia bahan bangunan dan pemesanan bahan, pelaksanaan perbaikan Rutilahu secara serentak se Kota Cimahi," pungkasnya. Lanjut Sambas, Pembayaran tahap I belanja bahan bangunan dan upah kerja Minggu ke I, monitoring oleh Dinas PKP dan Pihak kelurahan/kecamatan. Pembayaran tahap II belanja bahan bangunan dan upah kerja Minggu II, Pelaporan oleh dinas PKP dan pihak kelurahan/kecamatan