Optimalkan Layanan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang Inklusif dan Kolaboratif, DPKP Kota Cimahi Luncurkan Inovasi Imah Koering Plus

Optimalkan Layanan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang Inklusif dan Kolaboratif, DPKP Kota Cimahi Luncurkan Inovasi Imah Koering Plus

CIMAHI.- Dalam rangka optimalisasi layanan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang Inklusif dan Kolaboratif di Kota Cimahi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) meluncurkan inovasi IMAH KOERING PLUS.  Inovasi IMAH KOERING PLUS adalah pengejewantahan dari 3 strategi untuk mengatasi permasalahan layanan rehabilitasi yang telah dialkukan selama ini di Kota Cimahi, yaitu  yaitu dengan peningkatan cakupan pelayanan rehabilitasi RTLH melalui penambahan sasaran masyarakat miskin/miskin ektrem dan masyarakat penderita penyakit berbasis lingkungan. Selain itu juga strategi percepatan proses penilaian kelayakan CPCL melalui penggunaan aplikasi Decision Support System serta strategi untuk peningkatan kualitas output kegiatan melalui pelibatan Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) Puskesmas dalam proses penilaian, pemantauan serta pembinaan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) penerima bantuan pasca kegiatan rehabilitasi RTLH.

IMAH KOERING PLUS, merupakan akronim dari Intervensi ruMAH dengan peningkatan KOmunikasi, Edukasi dan infoRmasi melalui pelibatan Tenaga Sanitasi LINGkungan -  untuk Pastikan output yang Layak dan mengUtamakan Sehat. Dalam Bahasa Sunda, IMAH artinya rumah dan Koering (dengan U ejaan lama) artinya adalah Aku. Jadi IMAH KOERING artinya Rumahku. Dengan adanya inovasi ini terkandung harapan masyarakat akan mendapatkan rumah yang layak huni dan menjadikan penghuninya sehat. Impelementasi inovasi ini dimulai bulan September lalu, diawali dengan kegiatan pembentukan Tim CEKAS, pelaksanaan Focus Group Discussion, penyusunan proses bisnis yang inklusif dan kolaboratif, penyusunan standar pelayanan dan SOP baru, penyusunan standar harga inklusif serta pembentukan Tim Verifikator Lintas Sektor. 

Untuk persiapan pelaksanaan standar pelayanan dan prosedur baru  yang inklusif dan kolaboratif dalam layanan ini maka diselenggarakan workshop pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 di Aula Kecamatan Cimahi Utara, Jl. Jati Serut Kota Cimahi, yang dihadiri oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan dari 13 Puskesmas se-Kota Cimahi, Dinas Sosial , Dinas Kesehatan dan Bapelitbangda Kota Cimahi. Maksud diselenggarakannya workshop tersebut adalah untuk memberikan pelatihan atau pengetahuan kepada Tim Verifikator Lintas Sektor tentang Standar Pelayanan dan Standar Operating Procedure (SOP) layanan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang inklusif dan kolaboratif di Kota Cimahi.

Workshop dibuka oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Endang, S.IP, M.T. Dalam sambutannya, Endang menyampaikan bahwa salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Cimahi, khususnya DPKP dalam meningkatkan kualitas permukiman adalah dengan melakukan rehabilitasi rumah tidak layak huni. Beliau menyoroti pentingnya keterlibatan Tenaga Sanitasi Lingkungan untuk turut serta membenahi aspek Kesehatan Lingkungan rumah selain aspek ketahanan serta kecukupan ruang. Dalam pelaksanannya, rehabilitasi RTLH juga masih menghadapi beberapa kendala. “ Saat ini masih ada permasalahan terkait belum terfasilitasinya masyarakat yang miskin/miskin ekstrem oleh kegiatan rehabiltasi RTLH karena ketiadaan swadaya” ujarnya. Untuk mengatasinya, DPKP saat ini sedang merumuskan adanya standar harga untuk bantuan stimulan yang khusus untuk masyarakat miskin/miskin ektrem. Endang juga berharap agar dengan inovasi IMAH KOERING PLUS ini dapat meningkatkan kualitas output kegiatan Rehabilitasi RTLH, terutama dari aspek kesehatan serta benar-benar dapat memfasilitasi masyarakat miskin/miskin ekstrem di Kota Cimahi.

Kepala Bidang Perumahan Permukiman, Sambas Subagdja, S.T., M.T. selaku inovator sekaligus Ketua Penyelenggara menyampaikan bahwa dalam workshop ini peserta diberikan pengetahuan dan keterampilan baru, khususnya verifikasi bersama oleh calon Tim Verifikator Lintas Sektor melalui aplikasi penilaian Calon Penerima Bantuan – Calon Lokasi (CPCL). Melalui aplikasi ini, diharapkan penilaian CPCL akan menjadi lebih cepat dan transparan, karena sudah menghitung nilai dari berbagai aspek, diantaranya aspek keselamatan, kecukupan  ruang dan kesehatan rumah serta aspek inklusifitas dari CPCL, diantaranya : Masyarakat Fakir Miskin/Miskin Ekstrem, Kepala Keluarga Lansia, Kepala Keluarga Penyandang Disabilitas, Kepala Keluarga Perempuan Rawan Ekonomi serta Penderita Penyakit  Berbasis Lingkungan (TB Paru, Pnemonia, Stunting, dll). “ Harapan ke depan, kegiatan Rehab RTLH juga menunjang dan bersinergi terhadap pelaksanaan program lainnya yang dilaksanakan pemerintah Kota Cimahi, diantaranya pengentasan kemiskinan, pencegahan dan penanggulangan Tuberculosis dan Stunting serta deklarasi Open Defecation Free (ODF)”  jelasnya lebih lanjut.**