Pemerintah Kota Cimahi Hapus Retribusi TPU
Pemerintah Kota Cimahi Hapus Retribusi TPU
melalui menghapus biaya retribusi untuk pemakaman umum mulai tahun ini. Penghapusan biaya retribusi berlaku untuk pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota Cimahi. Penghapusan ini berlaku untuk delapan Tempat Pemakamam Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Kota Cimahi, yakni Cipageran, Santiong, Sirnaraga, Embah Cikur, Lebaksaat, Pojok, Kerkoff, dan Kihapit. “Mulai tahun 2024 makam sudah tidak lagi dipungut retribusi,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Endang pada Senin (12/2/2024). Dikatakannya, retribusi pemakaman umum dihapuskan karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Kami mengacu pada undang-undang tersebut. Saat ini peraturan daerah terkait hal itu, sudah kami siapkan,” ucap Endang.
Sumber: https://penaku.id/pemerintah-kota-cimahi-hapus-retribusi-tpu/