Pemkot Cimahi Hapus Retribusi Pemakaman Umum
Pemkot Cimahi Hapus Retribusi Pemakaman Umum
CIMAHI, Medikom. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) menghapus biaya retribusi untuk Pemakaman Umum mulai 1 Januari 2024
Penghapusan ini berlaku untuk 8 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemkot Cimahi yakni Cipageran, Santiong, Sirnaraga, mbah Cikur, Lebaksaat, Pojok, Kerkoff, dan Kihapit
"Mulai tahun 2024 makam sudah tidak lagi dipungut retribusi," ungkap Kepala DPKP Kota Cimahi Endang, belum lama ini.
Dikatakannya, retribusi pemakaman umum dihapuskan karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kami mengacu pada undang- undang tersebut. Saat ini peraturan daerah terkait hal itu, sudah kami siapkan," ujarnya.
Sementara untuk biaya gali dan tutup lubang, menurut Endang, selama ini tidak ada retribusi yang masuk ke Pemkot Cimahi. "Itu mah gimana kesepakatan antara pihak keluarga dengan kuncen atau para tukang gali," sebutnya
Selama ini pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pemakaman yang dikelola Pemkot Cimahi sekitar Rp150 juta per tahun. "Tahun 2023 targetnya Rp150 juta, realisasinya Rp 183,061 juta," katanya.
Endang memastikan pelayanan di 8 TPU Kota Cimahi tetap berjalan optimal, meskipun retribusi pemakaman umum telah dihapuskan per 1 Januari 2024.
"Walaupun tidak ada retribusi, makam mah tetep perlu dikelola. Untuk pemeliharaannya ya mau ga mau harus dari APBD. Kita mah nggak bicara untung rugi, karena ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
"Mudah-mudahan dengan adanya penghapusan biaya retribusi ini, bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar Endang menambahkan.
Salah seorang warga, Agung (40) mengatakan, dirinya setuju akan adanya penghapusan retribusi tersebut.
"Saya sangat setuju dengan penghapusan retribusi pemakaman. Karena mengurangi biaya pengeluaran yang akan ditanggung oleh masyarakat, khususnya keluarga yang ditinggalkan," tutur warga Jalan Kebon Kopi, Kel. Cibeureum, Kec. Cimahi Selatan ini.
(Ganda Tb)