Pemkot Cimahi Resmikan Pembangunan Rumah Singgah untuk Warga Rentan Sosial
Pemkot Cimahi Resmikan Pembangunan Rumah Singgah untuk Warga Rentan Sosial
CIMAHI, citrapedia.id | Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Sosial resmi memulai pembangunan Rumah Singgah sebagai bagian dari Program Strategis Daerah Tahun 2025. Ground breaking dilakukan pada Senin (14/7/2025) di Jalan Cipageran No. 107, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara. Kegiatan ini turut dihadiri Wali Kota Cimahi Ngatiyana dan Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi. Breaking News Fakta Baru Sidang PWI vs Dewan Pers: Penyegelan Kantor Terungkap 14/08/2025, 13:10 Pemkot Cimahi Resmikan Pembangunan Rumah Singgah untuk Warga Rentan Sosial https://citrapedia.id/pemkot-cimahi-resmikan-pembangunan-rumah-singgah-untuk-warga-rentan-sosial/ 1/12 Dalam sambutannya, Wali Kota Ngatiyana menyampaikan bahwa pembangunan rumah singgah merupakan langkah konkret dalam memperkuat layanan kesejahteraan sosial di Kota Cimahi. “Rumah singgah ini bukan sekadar bangunan fisik, tetapi simbol kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang mengalami kondisi darurat sosial,” ujar Ngatiyana. Ia menjelaskan bahwa rumah singgah tersebut dirancang sebagai fasilitas layanan sementara yang layak, aman, dan manusiawi bagi warga yang membutuhkan perlindungan sosial darurat. Fasilitas ini akan mendukung penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), mulai dari kebutuhan dasar hingga rehabilitasi sementara. > “Empat bulan kita targetkan pembangunan ini selesai. Insya Allah tepat waktu dan bisa segera dimanfaatkan masyarakat,” tambahnya. Ngatiyana juga menegaskan pentingnya menjaga kualitas dan akuntabilitas dalam proses pembangunan. Pemerintah Kota Cimahi, kata dia, melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan dan pengawasan demi mencegah potensi penyimpangan. > “Kami tidak ingin bangunan ini rusak hanya dalam waktu satu tahun. Kualitas harus dijaga,” tegasnya. Wali Kota pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal pembangunan Rumah Singgah ini. > “Mari jadikan rumah singgah ini sebagai ruang pemulihan martabat, tempat membangun harapan baru bagi mereka yang sempat terpinggirkan,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh, dalam laporannya menjelaskan bahwa rumah singgah ini dibangun di atas lahan seluas 411,25 meter persegi dengan luas bangunan 221,94 meter persegi. Bangunan terdiri dari dua lantai dan memiliki total 25 ruangan, termasuk fasilitas khusus seperti kamar isolasi untuk klien dengan gangguan jiwa. Pembangunan dijadwalkan berlangsung selama 120 hari kerja, dari 1 Juli hingga 29 Oktober 2025, dengan nilai kontrak hampir mencapai Rp2,3 miliar. Ahmad menambahkan bahwa proyek ini mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Kota Cimahi dan Polres Cimahi dalam bentuk pendampingan hukum dan pengawasan preventif, demi mewujudkan tata kelola yang transparan dan berintegritas. Rumah Singgah Dinas Sosial ini diharapkan menjadi simbol keadilan sosial sekaligus bukti nyata kehadiran negara bagi kelompok rentan di Kota Cimahi.***Edza