Pemkot Cimahi Resmikan Rumah Singgah, Perkuat Sistem Perlindungan Warga Rentan

Pemkot Cimahi Resmikan Rumah Singgah, Perkuat Sistem Perlindungan Warga Rentan

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi resmi meluncurkan Rumah Singgah sebagai fasilitas perlindungan sosial sementara bagi warga rentan. Kehadiran fasilitas ini menjadi langkah strategis Pemkot Cimahi dalam menata layanan sosial yang lebih terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan.


Rumah Singgah yang dikelola Dinas Sosial Kota Cimahi ini diperuntukkan bagi lansia terlantar, penyandang disabilitas, warga yang mengalami krisis sosial, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).Peresmian dilakukan langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Rabu (31/12/2025). Acara tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, camat, lurah, ketua RW dan RT, serta tokoh masyarakat setempat.


Dalam sambutannya, Ngatiyana menegaskan bahwa Rumah Singgah merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan cepat bagi warga yang berada dalam kondisi darurat sosial.


“Rumah singgah ini bukan tempat penampungan permanen, melainkan ruang aman sementara. Di sinilah negara hadir untuk memastikan penanganan dilakukan secara tepat, terarah, dan bermartabat,” ujar Ngatiyana.


Ia menjelaskan, selama ini penanganan warga rentan kerap bersifat insidental, terbatas oleh ruang dan waktu, serta kurang terkoordinasi. Dengan beroperasinya Rumah Singgah, pemerintah kini memiliki titik layanan awal untuk melakukan asesmen sebelum warga dirujuk ke layanan lanjutan sesuai kebutuhannya.


Ngatiyana juga menekankan bahwa Rumah Singgah akan memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari perangkat kewilayahan, fasilitas kesehatan, hingga aparat penegak hukum. Dengan sistem tersebut, penanganan tidak berhenti pada proses evakuasi, melainkan berlanjut pada solusi jangka menengah yang berkelanjutan.


Selain peran pemerintah, Ngatiyana mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan keberadaan lansia terlantar, ODGJ, atau warga yang membutuhkan bantuan sosial agar dapat segera ditangani melalui jalur yang tepat.“Fasilitas ini diharapkan menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial yang profesional, terukur, dan berorientasi pada pemulihan martabat manusia,” katanya.


Pemkot Cimahi berharap keberadaan Rumah Singgah dapat menekan jumlah warga terlantar di ruang publik, sekaligus meningkatkan rasa aman dan ketertiban lingkungan.


Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Totong Solehudin, menjelaskan bahwa Rumah Singgah berfungsi sebagai pusat asesmen dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga yang terjaring.


“Setiap warga akan mendapatkan pendampingan sosial, pemeriksaan fisik dan psikologis, serta pemenuhan kebutuhan dasar. Hasil asesmen ini menjadi dasar penentuan layanan lanjutan, baik rujukan ke fasilitas kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan ke keluarga, maupun lembaga terkait lainnya,” jelas Totong.


Ia menambahkan, pembangunan Rumah Singgah tidak hanya sebatas pembangunan fisik, tetapi juga menjadi momentum penegakan keadilan sosial bagi kelompok masyarakat yang termarjinalkan.


“Ini adalah bagian dari sistem layanan sosial yang terukur. Di sini dilakukan pendataan dan asesmen agar penanganan tepat sasaran dan warga tidak kembali ke kondisi yang sama,” tambahnya.


Secara fisik, Rumah Singgah berdiri di atas lahan seluas 411,25 meter persegi dengan luas bangunan 221,94 meter persegi.


Bangunan dua lantai tersebut memiliki kapasitas maksimal lima orang dalam satu waktu, termasuk satu ruang khusus bagi ODGJ. Masa layanan dibatasi antara lima hingga tujuh hari, disesuaikan dengan hasil asesmen petugas sosial dan kondisi klien. (Gani Abdul Rahman)