Disnaker Cimahi Tegaskan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 2026, Perusahaan Wajib Bayar THR

Disnaker Cimahi Tegaskan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 2026, Perusahaan Wajib Bayar THR

KOTA CIMAHI, KilasNusantara.id — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mengimbau seluruh pelaku usaha di daerah tersebut untuk segera menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.


Tidak ada alasan untuk melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan. Batas akhir pembayaran THR ditetapkan paling lambat tujuh hari menjelang hari raya keagamaan, berdasarkan dasar hukum yang mengikat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.


Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa THR bukanlah pemberian sukarela, melainkan hak dasar setiap pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha.


Setiap pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal satu bulan berhak menerima THR, dan kewajiban ini berlaku untuk semua perusahaan tanpa terkecuali.


“Tidak ada toleransi bagi pihak yang menunda pembayaran melebihi batas waktu yang ditetapkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Cimahi, Muhammad Faisal, Kamis 5 Maret 2026.



Faisal menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan penerapan aturan ini berjalan lancar


“Kita telah mengirimkan surat peringatan dan panduan kepada seluruh perusahaan di Kota Cimahi yang menjelaskan secara rinci mekanisme pembayaran THR serta kewajiban untuk menyelesaikannya maksimal 7 hari sebelum Idul Fitri,” jelasnya.


Selain memberikan imbauan kepada perusahaan, ungkap Faisal, Disnaker Cimahi juga membangun sistem pendukung bagi pekerja yang mungkin


“Untuk pengaduan dibuka mulai tanggal 13 Maret hingga 27 Maret 2026. Setiap laporan yang masuk akan segera diproses dan diberikan tindakan lanjut oleh tim Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker),” pungkasnya.