Disnaker Kota Cimahi Dorong Kesepakatan Positif, Mediasi PT UGBM Dinilai Masuki Fase Konstruktif
Disnaker Kota Cimahi Dorong Kesepakatan Positif, Mediasi PT UGBM Dinilai Masuki Fase Konstruktif
Gentra Jabar, KOTA CIMAHI – Proses mediasi ketiga sengketa hubungan industrial antara pekerja Alit Nurzaelani dan PT UGBM dinilai telah memasuki fase konstruktif. Meski belum menghasilkan kesepakatan final, sejumlah kemajuan signifikan tercatat, termasuk adanya penawaran konkret dari pihak perusahaan.
Hal ini disampaikan Faisal dalam pernyataannya menanggapi jalannya mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi pada Selasa, 06/01/2026 saat ditemui dikantornya.
Menurut Faisal, seluruh pokok persoalan yang menjadi perselisihan mulai dari status hubungan kerja, kekurangan upah sejak 2023–2025, jaminan sosial ketenagakerjaan telah dibahas secara terbuka dan substantif di bawah fasilitasi mediator Disnaker (Dikri Amrullah).
“Mediasi ketiga yang dihadiri oleh kedua pihak ini menunjukkan kemajuan nyata. Ruang dialog terbuka, substansi dibahas, dan yang terpenting sudah ada itikad baik dari perusahaan berupa penawaran penyelesaian sebagian tuntutan. Ini menandakan peluang kesepakatan masih sangat terbuka,” ujar Faisal.
Ia menilai komunikasi antara perwakilan PT. UGBM dari manajemen pusat menjadi kunci akhir agar konflik tidak berlanjut ke ranah hukum (Pengadilan Hubungan Industrial).
Faisal mengatakan peran Disnaker Kota Cimahi yang konsisten menjalankan fungsi pembinaan dan mediasi secara netral.
Faisal mendorong agar seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan menahan diri demi tercapainya kesepakatan yang adil dan bermartabat. “Pekerja berhak atas kepastian hukum dan perlindungan normatif, sementara perusahaan membutuhkan kepastian usaha dan keberlanjutan hubungan industrial. Kesepakatan damai adalah jalan terbaik bagi kedua belah pihak sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” katanya.
Sebelumnya, mediator Disnaker Kota Cimahi (Dikri Amrullah) menyebut mediasi ketiga sebagai fase paling mendekati titik temu, dengan perusahaan menawarkan penyelesaian kekurangan UMK dan lembur senilai sekitar Rp15 juta. Meski belum final, sinyal komunikasi dengan pimpinan pusat perusahaan dinilai sebagai harapan terakhir agar konflik dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Faisal berharap keputusan akhir dapat segera diambil berdasarkan hasil mediasi ini. “Jika kesepakatan tercapai, ini bukan hanya mengakhiri sengketa, tetapi juga menjadi contoh positif bahwa dialog melalui musyawarah mufakat tetap menjadi solusi utama dalam hubungan industrial,” pungkasnya. (Annisa)