Disnaker Kota Cimahi Segera Bahas UMK 2025

Disnaker Kota Cimahi Segera Bahas UMK 2025

CIMAHI.- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mengatakan, Dewan Pengupahan Kota Cimahi mulai melakukan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. Meskipun formulasi penghitungan upah hingga kini belum diketahui.

"Nanti kita mulai lakukan pembahasan terkait UMK ini bersama Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, buruh dan pengusaha," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana, Rabu (16/10/2024).

Dia mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait penetapan UMK tahun 2024. Setelah ada formulasinya, baru Dewa Pengupahan Kota Cimahi akan melakukan penghitungan.

"Kita masih menunggu dari Kemenaker terkait penetapan upah tahun depan. Terutama soal formulasinya," ucap dia.

Pihaknya juga akan melakukan simulasi penghitungan UMK di Kota Cimahi tahun 2025 dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formulasi penghitungan UMK mencakup tiga variabel yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi dan indeks tertentu yang digambarkan dengan alfa atau a. 

"Kita akan lakukan simulasi penghitungan upah. Dasarnya mengacu ke PP Nomor 51 itu. Hanya simulasi saja, karena kan aturannya kita masih menunggu dari Kemenaker," ujar Febie.

Dirinya melanjutkan perusahaan di Kota Cimahi yang mencapai 135 rata-rata mematuhi untuk membayar upah sesuai keputusan. Meskipun diakuinya masih ada saja yang tidak sesuai dengan nilai UMK yang sudah ditetapkan dengan berbagai alasan.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, upah pekerja di Kota Cimahi tahun 2024 naik sebesar 3,24 persen atau Rp113.786,75, dari Rp 3.514.093,25 menjadi Rp3.627.880.

"Kepatuhan rata rata sudah bagus. Hanya saja memang beberapa perusahaan sedang kekurangan order, akhirnya pembayaran dihitung sesuai pekerja yang masuk. Jadi dibayar kalau kerja dan ada order dan itu sudah disepakati hasil musyawarah," ujar dia.

Dia mengatakan, kondisi perusahaan di Kota Cimahi saat ini kurang baik karena terdampak ekonomi global sehingga berpengaruh terhadap order. "Kalau perusahaan sedang baik-baik saja karena kondisi ekobomi global kurang bagus. Berimbas ke order perusahaan agak kurang," beber Febie.**