Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2026 menjadi momentum bersejarah
Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2026 menjadi momentum bersejarah
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2026).
“Sepanjang sejarah Kota Cimahi, baru kali ini rapat pleno Dewan Pengupahan menghasilkan kesepakatan penuh dari tiga unsur—buruh, pengusaha, dan pemerintah, untuk merekomendasikan UMK kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi,” ujar Asep.
Hal itu tidak lepas dari kebijakan Walikota Cimahi Ngatiyana yang langsung respon menyetujui ajuan dari dewan pengupahan untuk diajukan ke Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
Rekomendasi tersebut kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, sehingga kenaikan UMK Cimahi 2026 memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Asep menjelaskan, besaran kenaikan UMK tersebut juga telah disesuaikan dengan rekomendasi Wali Kota Cimahi Ngatiyana, menggunakan formula alfa 0,7, sebagaimana ketentuan pengupahan nasional.
“Ini bukan lagi wacana atau usulan. Keputusannya sudah final dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kota Cimahi,” tegasnya.
Disnaker Kota Cimahi menegaskan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan tidak diperbolehkan lagi mengajukan penangguhan pembayaran UMK.
Seluruh sektor usaha diwajibkan menerapkan upah minimum sesuai ketentuan mulai tahun 2026.
Meski sejauh ini tingkat kepatuhan perusahaan dinilai cukup baik, pemerintah daerah memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Disnaker Kota Cimahi telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya pengiriman surat resmi ke seluruh perusahaan, sosialisasi melalui berbagai kanal media, serta penurunan langsung tim pengawas ketenagakerjaan.
Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil.
Untuk kategori tersebut, besaran upah dapat ditentukan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi perusahaan skala besar yang mengaku tidak mampu membayar UMK, Asep menegaskan bahwa klaim tersebut harus dibuktikan secara hukum melalui mekanisme putusan pengadilan, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Pemerintah juga mengimbau para pekerja untuk aktif melaporkan jika hak mereka tidak terpenuhi.
Pekerja yang menerima upah di bawah UMK Kota Cimahi 2026 dapat melapor kepada pengawas ketenagakerjaan atau langsung ke Kantor Disnaker Kota Cimahi untuk ditindaklanjuti.