Cegah Gratifikasi, Pemkot Cimahi Perketat Benteng Integritas ASN
Cegah Gratifikasi, Pemkot Cimahi Perketat Benteng Integritas ASN
CIMAHI, NYARINGINDONESIA.COM – Pemerintah Kota Cimahi memperkuat benteng integritas aparatur sipil negara (ASN) dengan menggelar Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Tahun 2026, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung A Pemerintah Kota Cimahi itu menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Cimahi membangun kesadaran ASN agar mampu mengenali, mencegah, dan menolak praktik gratifikasi yang berpotensi menyeret penyelenggara pemerintahan ke dalam tindak pidana korupsi.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan, pencegahan gratifikasi tidak cukup hanya mengandalkan aturan. Menurutnya, diperlukan komitmen bersama dari seluruh jajaran pemerintahan untuk memastikan tidak ada ruang bagi perilaku koruptif.
“Jangan pernah berikan celah sedikit pun untuk bibit-bibit korupsi tumbuh dan berkembang di tengah kita,” tegas Ngatiyana.
Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah mendukung pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat Kota Cimahi. Keterbukaan informasi serta kerja sama antarperangkat daerah, menurutnya, menjadi bagian penting agar fungsi pengawasan dapat berjalan secara optimal.
Sementara itu, Inspektur Kota Cimahi Risnandar mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kewaspadaan ASN terhadap praktik gratifikasi.
Pasalnya, gratifikasi yang tidak dikendalikan dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih serius, mulai dari konflik kepentingan hingga praktik suap.
“Pencegahan harus dilakukan sejak awal dengan membangun pemahaman dan kesadaran aparatur mengenai batasan antara pemberian yang diperbolehkan dan gratifikasi yang wajib dilaporkan,” ujarnya.
Penguatan integritas menjadi semakin penting seiring dengan upaya Pemkot Cimahi meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Berdasarkan laporan Inspektorat Kota Cimahi, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Cimahi tahun 2025 berada di angka 77,01 dan masih masuk kategori waspada.
Angka tersebut menjadi salah satu perhatian dalam mendorong perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, serta peningkatan kepatuhan aparatur terhadap aturan antikorupsi.
Melalui sosialisasi bersama KPK RI tersebut, Pemkot Cimahi berharap pemahaman ASN mengenai gratifikasi tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Penguatan pengawasan dan budaya integritas di setiap perangkat daerah diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan Kota Cimahi yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Bzo)