Inspektorat Cimahi dan Kejari Menggelar Hakordia 2025
Inspektorat Cimahi dan Kejari Menggelar Hakordia 2025
Cimahi, Beritasuararakyatindonesia.com
Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia menegaskan, perilaku menyimpang dalam tata kelola pemerintahan tidak saja menggerogoti tatanan suprastruktur politik, tetapi juga merambah ke berbagai lini birokrasi.
Demikian dikatakan oleh Adhitia, usai memperingati Hakordia(Hari Anti Korupsi Dunia) 2025, yang digelar di Alam Wisata Cimahi(AWC), Selasa(9-12-2025).
Acara yang diinisiasi oleh Inspektorat Kota Cimahi dan Kejari dengan tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” itu, dihadiri sejumlah stakeholder serta para OPD(Organisasi Perangkat Daerah) Pemkot Cimahi.
“Karekteristik koruptif mampu melemahkan berbagai sendi-sendi kehidupan di masyarakat. Bahkan bisa menghambat kepada lajunya roda pembangunan. Bila gejala korupsi ini sudah masif dan sistemik sifatnya, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul ke permukaan apa yang dinamakan:matinya sebuah kebijakan,” papar Kang Adit, panggilan akrabnya.
Untuk itu dia mengingatkan kepada jajaran eksekutif khususnya di lingkungan Pemkot Cimahi, agar hati-hati dalam bekerja.
“Kata kuncinya adalah pola transparansi dan akuntabilitas yang perlu diperhatikan,” imbuhnya.
Sementara di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari Cimahi), NurIntan Sirait menjelaskan, ada beberapa elemen yang menjadi tolok ukur dalam konteks pemberantasan korupsi. Diantaranya, pemenuhan swasembada pangan dan menata ulang ekonomi yang produktif.
“Kami dari Kejari beserta jajaran, hanya bisa memberikan “obat”. Artinya, pasal-pasal dalam KUHAP yang menjerat pelaku korupsi, hanya sebatas memberikan stimulan agar bisa menimbulkan efek jera,” paparnya saat diwawancarai oleh awak media.
Dia pun menambahkan, para aparatur sipil negara seyogyanya mematuhi rambu-rambu hukum birokrasi secara internal maupun yang digulirkan oleh KPK. (Denny)