Pemkot Cimahi Raih Peningkatan Nilai Reformasi Birokrasi 2025, Diskominfo Catat Nilai Tertinggi

Pemkot Cimahi Raih Peningkatan Nilai Reformasi Birokrasi 2025, Diskominfo Catat Nilai Tertinggi

Cimahi, Kabar Akurat News. Com - Pemerintah Kota Cimahi menyerahkan sertifikat hasil Evaluasi Internal Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2025 kepada seluruh perangkat daerah pada apel pagi yang digelar Senin, 6 Juli 2026. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana dan dihadiri Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, serta aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi Kota Cimahi tahun 2025 mencapai nilai 89,64 dengan predikat A-. Capaian tersebut meningkat 3,35 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang memperoleh nilai 86,29, sekaligus menempatkan Kota Cimahi pada peringkat ketujuh dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Ngatiyana mengapresiasi seluruh perangkat daerah beserta Tim Reformasi Birokrasi Kota Cimahi atas kontribusi dan kerja sama yang telah diberikan. Menurutnya, peningkatan nilai tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, adaptif, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil evaluasi internal, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi memperoleh nilai tertinggi, yakni 91,61 dengan predikat AA. Posisi berikutnya ditempati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 87,97, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dengan nilai 87,76, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan nilai 87,53, serta Kecamatan Cimahi Selatan dengan nilai 87,23.

Evaluasi internal Reformasi Birokrasi merupakan penilaian mandiri yang dilakukan Tim RB Internal untuk mengukur perkembangan pelaksanaan rencana aksi di setiap perangkat daerah. Penilaian ini mengacu pada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023 dengan fokus pada dua aspek utama, yaitu manajemen perubahan yang meliputi perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta penataan tata laksana pemerintahan.

Melalui evaluasi tersebut, pemerintah dapat menilai sejauh mana pelaksanaan reformasi birokrasi berjalan sesuai target, sekaligus memastikan penggunaan anggaran menghasilkan kinerja yang optimal. Selain itu, evaluasi juga bertujuan agar dampak reformasi dapat dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih transparan, efektif, dan berkualitas.

Evaluasi ini juga menjadi instrumen pengendalian birokrasi untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang masih memerlukan perbaikan serta menyusun langkah strategis pada periode berikutnya. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi diharapkan semakin baik, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Pelaksanaan evaluasi dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu penilaian mandiri (self-assessment) oleh perangkat daerah dengan melengkapi data pendukung, reviu dan verifikasi oleh Tim Inspektorat atau asesor internal guna memastikan validitas serta akuntabilitas data, dan tindak lanjut berupa penyusunan rekomendasi sebagai dasar perbaikan berkelanjutan serta rencana aksi Reformasi Birokrasi pada tahun berikutnya.