"Pemkot Cimahi Serahkan Sertifikat Hasil Evaluasi Internal RB 2025, Indeks Naik 3,35 Poin "
"Pemkot Cimahi Serahkan Sertifikat Hasil Evaluasi Internal RB 2025, Indeks Naik 3,35 Poin "
Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi menyerahkan sertifikat hasil evaluasi internal Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2025 kepada Perangkat Daerah, Senin (6/7/2026). Penyerahan dilakukan dalam apel pagi yang dipimpin Wali Kota Cimahi Ngatiyana.
Hadir pula Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pengawas, fungsional, serta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cimahi.
Dalam amanatnya, Wali Kota Ngatiyana menyampaikan capaian Indeks RB Kota Cimahi pada tahun 2025 mencapai nilai 89,64 dengan Predikat A-. Capaian ini menempatkan Kota Cimahi di peringkat ke-7 dari 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Nilai tersebut meningkat sebesar 3,35 poin dari capaian tahun sebelumnya 86,29 pada 2024. “Saya ucapkan terima kasih atas kontribusi dan kerjasamanya dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kota Cimahi kepada seluruh Perangkat Daerah, Tim RB Kota dan tim RB Perangkat Daerah" Ujar Ngatiyana
Peningkatan nilai reformasi birokrasi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Cimahi memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, adaptif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berdampak bagi masyarakat. Terangnya.
5 Perangkat Daerah dengan Nilai RB TertinggiBerdasarkan hasil evaluasi internal, 5 Perangkat Daerah dengan nilai tertinggi tahun 2025 adalah:
Dinas Komunikasi dan Informatika dengan nilai 91,61 predikat AA.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 87,97
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dengan nilai 87,76.
Dinas Penataan Umum dan Penataan Ruang dengan nilai 87,53
Kecamatan Cimahi Selatan dengan nilai 87,23 Keempat PD
Diskominfo memperoleh predikat A.Fokus Evaluasi: Manajemen Perubahan dan Penataan Tata Laksana Evaluasi internal RB Perangkat Daerah merupakan penilaian mandiri oleh Tim RB Internal untuk mengukur kemajuan pelaksanaan rencana aksi.
Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul "Pemkot Cimahi Serahkan Sertifikat Hasil Evaluasi Internal RB 2025, Indeks Naik 3,35 Poin"
Baca selengkapnya di: https://www.kompas86id.com/pemerintahan/3092846735/pemkot-cimahi-serahkan-sertifikat-hasil-evaluasi-internal-rb-2025-indeks-naik-335-poin Evaluasi berpedoman pada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023 dan difokuskan pada dua area utama, yakni Area Perubahan Manajemen Perubahan yang mencakup perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta Area Perubahan Penataan Tata Laksana.
Tujuan evaluasi adalah menilai kemajuan implementasi dan mengukur sejauh mana hasil kinerja sejalan dengan anggaran yang telah digunakan. Evaluasi juga memastikan dampak RB benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang tepat dan transparan.
“Evaluasi ini berfungsi sebagai alat kontrol birokrasi untuk memastikan langkah strategis ke depan menjadi solusi konkret atas isu tata kelola. Dengan begitu, birokrasi pemerintah daerah menjadi lebih bersih, akuntabel, efektif, dan melayani masyarakat secara optimal,” jelas Ngatiyana.
3 Tahapan Evaluasi Internal RB Pelaksanaan evaluasi internal mencakup 3 tahapan, yakni:
1. Self-Assessment: Perangkat Daerah mengumpulkan data dukung atas pemenuhan indikator dan hasil reformasi yang telah dicapai.
2. Reviu dan Verifikasi: Tim Inspektorat atau asesor internal melakukan reviu kualitas data dukung untuk memastikan akuntabilitas kinerja.
3. Tindak Lanjut: Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan perbaikan berkelanjutan dan rekomendasi strategis untuk rencana aksi tahun berikutnya.Pemkot Cimahi berharap hasil evaluasi ini menjadi motivasi bagi seluruh Perangkat Daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.