Raih Predikat AA, Diskominfo Puncaki Penilaian Reformasi Birokrasi Internal Pemkot Cimahi 2025
Raih Predikat AA, Diskominfo Puncaki Penilaian Reformasi Birokrasi Internal Pemkot Cimahi 2025
Cimahi, Radarinterpol.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi baru saja menyerahkan sertifikat hasil Evaluasi Internal Reformasi Birokrasi (RB) untuk tahun 2025 kepada seluruh perangkat daerahnya. Penyerahan sertifikat ini berlangsung di sela-sela kegiatan apel pagi yang dipusatkan di area lingkungan Pemkot Cimahi pada Senin (6/7/2026).
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana. Turut hadir dalam acara ini Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, jajaran Sekretariat Daerah, staf ahli, kepala dinas, serta ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot.
Dalam amanat tertulisnya, Ngatiyana menyampaikan kabar gembira mengenai peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di wilayahnya. Ia memaparkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi Kota Cimahi tahun 2025 sukses mengalami kenaikan, yakni bertengger di angka 89,64 dengan predikat A-.
Capaian ini melonjak 3,35 poin dari tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan skor 86,29. Tak hanya itu, nilai tersebut membawa Kota Cimahi menduduki peringkat ketujuh dari total 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
Ngatiyana menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi dan kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam membenahi kualitas birokrasi.
“Peningkatan skor ini adalah bukti nyata komitmen kita di Pemerintah Kota Cimahi untuk terus mewujudkan tata kelola birokrasi yang lebih bersih, transparan, serta akuntabel. Tujuan akhirnya tentu agar kita bisa memberikan layanan publik yang benar-benar bermutu dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkap Ngatiyana mengapresiasi kinerja timnya.
Berdasarkan hasil evaluasi mandiri yang dilakukan secara internal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sukses menjadi yang terbaik dengan membukukan skor tertinggi 91,61 (Predikat AA). Di posisi kedua membuntuti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan perolehan 87,97. Selanjutnya disusul oleh BKPSDMD (87,76), Dinas PUPR (87,53), dan Kecamatan Cimahi Selatan (87,23).
Lebih lanjut dijelaskan, evaluasi internal ini merupakan agenda penilaian mandiri untuk meninjau sejauh mana target rencana aksi Reformasi Birokrasi telah dicapai. Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 9 Tahun 2023, indikator utamanya difokuskan pada Manajemen Perubahan—seperti penguatan pola pikir dan budaya kerja aparatur—serta Penataan Tata Laksana.
Melalui sistem evaluasi ini, Pemkot Cimahi bisa memantau efektivitas penggunaan anggaran berbanding lurus dengan capaian kinerjanya.
“Ini bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi alat kontrol birokrasi. Hasilnya akan kita jadikan dasar berpijak untuk merumuskan langkah strategis dan perbaikan berkelanjutan di tahun-tahun mendatang,” tambah Ngatiyana.
Mekanisme evaluasi ini dijalankan melalui proses yang ketat, mulai dari tahap penilaian mandiri (self-assessment) oleh tiap OPD dengan menyertakan bukti dokumen, hingga verifikasi dan reviu akhir oleh tim Inspektorat selaku asesor internal. Hasil dari tahapan ini nantinya akan berujung pada rekomendasi perbaikan untuk pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tahun berikutnya.