Edukasi Masyarakat Pemkot Cimahi Sosialisasikan Ketentuan Umum di Bidang Cukai

Edukasi Masyarakat Pemkot Cimahi Sosialisasikan Ketentuan Umum di Bidang Cukai

Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bandung menggelar Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai Ke-2 Tahun 2024, di Lapangan Apel Kantor Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Jum’at (19/7/2024). Himbau Masyarakat ‘Stop Konsumsi Rokok Ilegal’, Satpol PP Kota Cimahi Gencar Lakukan Sosialisasi Bersama Bea Cukai Kota BandungSatpol PP Kota Cimahi Tidak Segan Turunkan Spanduk dan Baliho yang Sifatnya KomersialDharma Wanita Persatuan (DWP) Unit Satpol PP dan Damkar Bagikan Takjil Gratis di Alun-alun Cimahi Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat agar dapat memahami bagaimana sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang ada dan cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan sosialisasi yang dirangkaikan dengan senam bersama ini dihadiri oleh unsur lembaga kelurahan se-Kota Cimahi juga seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi. Dengan menghadirkan Syamsul Gunawan Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama dan Brian Pralingga Penata Layanan Operasional KPPBC Bandung sebagai narasumber untuk memberikan materi terkait kepabeanan dan cukai. Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ganis Komarianto menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan selain untuk memberikan edukasi pada masyarakat terkait kepabeanan dan cukai juga sebagai bentuk himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa waspada akan bahaya serta adanya peredaran barang/rokok ilegal dan meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi. Begitu pula diungkapkan oleh Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Budi Raharja menerangkan bahwa sosialisasi di bidang cukai ini sangat penting karena bidang cukai memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian negara. “Karena cukai tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang berdampak negatif bagi masyarakat, seperti produk tembakau dan minuman beralkohol,” ucap Budi. Budi menjelaskan bahwa pendapatan negara melalui cukai dapat terganggu dengan adanya produk-produk ilegal termasuk rokok ilegal. “Peredaran rokok ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, karena pabrik rokok ilegal beroperasi tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. Beredar luasnya rokok ilegal tersebut, sambung Budi, akan berdampak secara signifikan pada penerimaan negara yang diakibatkan oleh hilangnya potensi penerimaan negara melalui cukai. “Sampai saat ini peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih cukup banyak, dari hasil operasi bersama yang dilaksanakan dari Tahun 2022 – 2023 sebanyak 178.100 batang/8.905 bungkus rokok ilegal telah disita oleh pihak Bea Cukai,” ungkapnya. Masyarakat harus betul-betul memahami apa yang dimaksud dengan rokok ilegal tersebut dan bagaimana cara mengenalinya, sehingga ketika masyarakat dihadapkan secara langsung saat bertransaksi, mereka dapat menghindarinya dan memilih rokok yang legal. “Maka dari itu, sosialisasi ini difokuskan pada rokok ilegal, karena rokok ilegal itu tidak ada cukainya sementara cukai itu merupakan pungutan negara, selain itu cukai pada rokok digunakan untuk pengendalian dampak negatif dari rokok,” jelas Budi. Dia berharap dengan kegiatan sosialisasi ini dapat membuat masyarakat menjadi lebih memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku juga dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pengawasan dan penegakan peraturan di bidang cukai. Kegiatan sosialisasi yang dirangkaikan dengan senam bersama “Dua hal yang harus menjadi perhatian kita bahwa rokok ilegal berbahaya bagi kesehatan juga dengan berkurangnya cukai maka dana untuk pengendalian dampak negatif rokok menjadi berkurang,” imbuhnya. Namun demikian, Budi berharap masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya dengan berhenti merokok, tetapi apabila ada yang masih belum dapat meninggalkan kebiasaan merokok, ia mengingatkan untuk tidak merokok dengan rokok ilegal. “Harapannya, para perokok berhenti karena sudah tahu bahwa rokok berbahaya, tapi kan susah banyak orang masih merokok. Minimalnya dampak ini dikendalikan dengan cukai, dengan cukai yang tinggi harga rokok menjadi tinggi harapannya banyak perokok yang berhenti,” tandasnya. Sementara itu, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bandung Brian Pralingga mengingatkan bahaya dari penggunaan rokok ilegal bagi kesehatan. Dia menghimbau masyarakat untuk melaporkan apabila melihat adanya peredaran rokok ilegal di sekitarnya. “Rokok ilegal jangan dicoba karena itu berbahaya. Lalu apabila Bapak/Ibu melihat ada peredaran rokok ilegal mangga dilaporkan pada Bea Cukai karena memiliki, mengedarkan, menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana dan dapat dijatuhi hukuman penjara,” tegas Brian. Brian pun menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi bidang cukai ini, terutama di Kabupaten/Kota yang berada di bawah binaan KPPBC Bandung. “Sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di Kota Cimahi, KPPBC Kota Bandung memberikan sosialisasi pada masyarakat dan para penjual di 5 Kabupaten/Kota yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Bandung Barat,” tandasnya.



sumber: https://media3.id/2024/07/edukasi-masyarakat-pemkot-cimahi-sosialisasikan-ketentuan-umum-di-bidang-cukai/