Fantastis! 133 Kg Tembakau Sintetis, 17 Ribu Obat Keras dan 11 Ribu Botol Miras Dimusnahkan di Cimahi

Fantastis! 133 Kg Tembakau Sintetis, 17 Ribu Obat Keras dan 11 Ribu Botol Miras Dimusnahkan di Cimahi

Upaya menekan peredaran barang terlarang di Kota Cimahi terus dilakukan. Sebanyak 133.876 gram tembakau sintetis, 17.135 butir obat keras terbatas, 11.612 botol minuman keras (miras), serta 5.255 knalpot brong dimusnahkan dalam satu kegiatan di kompleks Pemerintah Kota Cimahi, Jumat (2/10/2026).


Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Pemerintah Kota Cimahi bersama jajaran Forkopimda Kota Cimahi dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebagai bagian dari sinergi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi, Dandim 0609/Cimahi Letkol Kav. Chandra Alit Saputra, Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Pengadilan Negeri, BNN, tokoh agama dan tokoh masyarakat hadir dalam kegiatan tersebut.


Ngatiyana mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk keseriusan pemerintah dan aparat dalam menekan peredaran barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan merusak generasi muda.


“Sekaligus bentuk keseriusan dalam menekan peredaran barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan merusak generasi muda,” ujar Ngatiyana.


Dari sejumlah barang bukti tersebut, tembakau sintetis mencapai 133.876 gram atau sekitar 133,8 kilogram. Selain itu, terdapat 17.135 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek.


Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polres Cimahi.


Sebanyak 11.612 botol miras pabrikan dari berbagai merek juga turut dimusnahkan. Miras tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah lokasi, termasuk tempat hiburan malam dan warung yang menjual minuman tanpa izin.


Tak hanya itu, sebanyak 5.255 knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong juga dimusnahkan.


Pemusnahan knalpot tersebut menjadi bagian dari upaya menekan gangguan ketertiban dan kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.


Ngatiyana menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda seremonial. Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan pertanggungjawaban aparat dalam proses penegakan hukum kepada masyarakat.


“Melainkan, bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dalam proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepada masyarakat,” tegasnya.


Ia mengajak masyarakat turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga diminta tidak segan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran narkoba, obat ilegal, minuman keras ilegal maupun berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu aparat melakukan langkah penanganan secara profesional, sehingga situasi keamanan di wilayah hukum Polres Cimahi tetap terjaga, aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya.