Pemkot Cimahi Gelar Sosialisasi Ketentuan Umum Bidang Cukai
Pemkot Cimahi Gelar Sosialisasi Ketentuan Umum Bidang Cukai
CIMAHI,FORMASNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Satuan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bandung menggelar Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai Ke-2 Tahun 2024 untuk meningkatkan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat agar dapat memahami bagaimana sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang ada dan cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, Jumat (19/7/2024). Kegiatan sosialisasi yang dirangkaikan dengan senam bersama di Lapangan Apel Kantor Pemkot Cimahi ini dihadiri unsur lembaga kelurahan se-Kota Cimahi juga seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi. Hadir sebagai narasumber kegiatan ini Syamsul Gunawan Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama dan Brian Pralingga Penata Layanan Operasional KPPBC Bandung untuk memberikan materi terkait kepabeanan dan cukai. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi Ganis Komarianto mengatakan, sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai dilaksanakannya dalam rangka memberikan edukasi pada masyarakat terkait kepabeanan dan cukai. Selain itu, sebagai bentuk himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa waspada akan bahaya serta adanya peredaran barang/rokok ilegal dan meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi.
Baca Juga : Kembali Dibuka, JPO Ikonik Jalan Asia Afrika Kota Bandung Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Budi Raharja menerangkan bahwa sosialisasi di bidang cukai ini sangat penting karena bidang cukai memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian negara karena cukai tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang berdampak negatif bagi masyarakat, seperti produk tembakau dan minuman beralkohol. Pendapatan negara melalui cukai dapat terganggu dengan adanya produk-produk illegal, termasuk rokok illegal. Terkait peredaran rokok ilegal, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara karena pabrik rokok illegal beroperasi tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Beredar luasnya rokok ilegal akan berdampak secara signifikan pada penerimaan negara, yang diakibatkan oleh hilangnya potensi penerimaan negara melalui cukai. Di Ada Lelaki yang Bisa Bantu Kita Hasilkan Banyak Uang Money Amulet Warga Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini! Gluwty Turunkan 18 Kg dengan Konsumsi sebelum Tidur selama Seminggu Optislim Ini Pembunuh Prostatitis! Pria Harus Membaca Ini Sekarang juga! Prostatitis Relief
Baca Juga : BPS Rilis Inflasi Mei 2024, Kota Bandung Alami Deflasi Month to Month Sampai saat ini peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih cukup banyak, dari hasil operasi bersama yang dilaksanakan dari tahun 2022 – 2023 sebanyak 178.100 batang/ 8.905 bungkus rokok ilegal telah disita oleh pihak Bea Cukai. ialisasi pada masyarakat terkait peredaran rokok illegal ini diharapkan dapat membuat masyarakat menjadi lebih memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Budi juga berharap masyarakat dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pengawasan dan penegakan peraturan di bidang cukai. “Dua hal yang harus menjadi perhatian kita bahwa rokok ilegal berbahaya bagi Kesehatan juga dengan berkurangnya cukai maka dana untuk pengendalian dampak negatif rokok menjadi berkurang,” imbuhnya.
Baca Juga : Lomba Desa/Kelurahan 2024, Leuwigajah Nominasi Tiga Besar Tingkat Provinsi
Namun demikian Budi berharap maaryarakat dapat lebih menjaga kesehatannya dengan berhenti merokok, tetapi apabila ada yang masih belum dapat meninggalkan kebiasaan merokok, ia mengingatkan untuk tidak merokok dengan rokok ilegal. Maka itu, pihaknya Harapannya, para perokok berhenti karena sudah tahu bahwa rokok berbahaya, tapi kan susah banyak orang masih merokok. Sementara itu Brian Pralingga dari Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bandung mengingatkan bahaya dari penggunaan rokok illegal bagi kesehatan, Ia pun menghimbau masyarakat untuk melaporkan bilamana melihat adanya peredaran rokok illegal di sekitarnya. “Rokok ilegal jangan dicoba karena itu berbahaya. Lalu apabila Bapak/Ibu melihat ada peredaran rokok ilegal mangga dilaporkan pada Bea Cukai karena memiliki, mengedarkan, menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana dan dapat dijatuhi hukuman penjara,” tegasnya. (Red)