'Pemkot Cimahi Sosialisasi Cukai untuk Edukasi Masyarakat Cimahi'

'Pemkot Cimahi Sosialisasi Cukai untuk Edukasi Masyarakat Cimahi'

Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bandung, mengadakan Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai Ke-2 Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Acara tersebut berlangsung pada Jumat (19/7/2024).

Acara sosialisasi, yang digelar bersamaan dengan senam bersama di Lapangan Apel Kantor Pemerintah Daerah Kota Cimahi, dihadiri oleh berbagai unsur lembaga kelurahan se-Kota Cimahi dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi. Narasumber acara ini adalah Syamsul Gunawan, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, dan Brian Pralingga, Penata Layanan Operasional KPPBC Bandung, yang memberikan materi terkait kepabeanan dan cukai.

Ganis Komarianto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, dalam laporannya menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang kepabeanan dan cukai. "Selain itu, sosialisasi ini juga berfungsi sebagai himbauan agar masyarakat waspada terhadap bahaya peredaran barang/rokok ilegal dan berupaya meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi," terangnya. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Budi Raharja, menjelaskan bahwa sosialisasi di bidang cukai sangat penting karena cukai berperan strategis dalam perekonomian negara.

"Cukai tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara tetapi juga sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang berdampak negatif bagi masyarakat, seperti produk tembakau dan minuman beralkohol. Pendapatan negara dari cukai dapat terganggu oleh produk ilegal, termasuk rokok ilegal, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara," jelasnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih cukup banyak. Dari hasil operasi bersama yang dilakukan dari tahun 2022 hingga 2023, sebanyak 178.100 batang atau 8.905 bungkus rokok ilegal telah disita oleh Bea Cukai.

"Sosialisasi ini difokuskan pada rokok ilegal karena rokok tersebut tidak dikenai cukai, sementara cukai digunakan untuk mengendalikan dampak negatif dari rokok," tambahnya. Budi berharap masyarakat dapat memahami apa itu rokok ilegal dan bagaimana cara mengenalinya, sehingga mereka dapat menghindari rokok ilegal saat bertransaksi.

Sosialisasi ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku serta berkontribusi positif dalam pengawasan dan penegakan peraturan di bidang cukai.

"Kami juga berharap masyarakat dapat menjaga kesehatan dengan berhenti merokok, tetapi jika masih merokok, mereka diingatkan untuk tidak menggunakan rokok ilegal," pesannya.

Brian Pralingga dari Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bandung mengingatkan masyarakat akan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan dan mengimbau untuk melaporkan peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa memiliki, mengedarkan, dan menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara.

"Sosialisasi ini akan terus dilakukan di lima kabupaten/kota di bawah binaan KPPBC Bandung: Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Bandung Barat," tandasnya.



sumber: https://jabar.kabaran.id/2024/07/pemkot-cimahi-sosialisasi-cukai-untuk-edukasi-masyarakat-cimahi.html