Pemkot cimahi sosisalisasikan ketentuan umum di bidan cukai
Pemkot cimahi sosisalisasikan ketentuan umum di bidan cukai
SAKTImedianews.net, CIMAHI, DISKOMINFO – Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bandung menggelar Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai Ke-2 Tahun 2024. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan edukasi masyarakat agar memahami peraturan perundang-undangan yang ada serta cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Acara ini diadakan pada Jumat (19/07) di Lapangan Apel Kantor Pemerintah Daerah Kota Cimahi. Kegiatan sosialisasi ini juga dirangkaikan dengan senam bersama dan dihadiri oleh unsur lembaga kelurahan se-Kota Cimahi serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Syamsul Gunawan, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, dan Brian Pralingga, Penata Layanan Operasional KPPBC Bandung, yang memberikan materi terkait kepabeanan dan cukai. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Ganis Komarianto, dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kepabeanan dan cukai. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan sebagai himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap bahaya serta adanya peredaran barang/rokok ilegal, dan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Budi Raharja, menerangkan bahwa sosialisasi di bidang cukai ini sangat penting karena cukai memiliki peran strategis dalam perekonomian negara. Cukai tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang berdampak negatif bagi masyarakat, seperti produk tembakau dan minuman beralkohol. Pendapatan negara melalui cukai dapat terganggu dengan adanya produk-produk ilegal, termasuk rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara karena pabrik rokok ilegal beroperasi tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Beredarnya rokok ilegal berdampak signifikan pada penerimaan negara akibat hilangnya potensi penerimaan negara melalui cukai. Sampai saat ini, peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih cukup banyak. Dari hasil operasi bersama yang dilaksanakan dari tahun 2022 – 2023, sebanyak 178.100 batang/8.905 bungkus rokok ilegal telah disita oleh pihak Bea Cukai. “Sosialisasi ini difokuskan pada rokok ilegal, karena rokok ilegal tidak ada cukainya, sementara cukai merupakan pungutan negara yang digunakan untuk pengendalian dampak negatif dari rokok,” terang Budi. Menurut Budi, masyarakat harus betul-betul memahami apa yang dimaksud dengan rokok ilegal dan bagaimana cara mengenalinya, sehingga ketika masyarakat dihadapkan secara langsung saat bertransaksi, mereka dapat menghindarinya dan memilih rokok yang legal. Sosialisasi kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Budi juga berharap masyarakat dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pengawasan dan penegakan peraturan di bidang cukai. “Dua hal yang harus menjadi perhatian kita adalah bahwa rokok ilegal berbahaya bagi kesehatan dan dengan berkurangnya cukai maka dana untuk pengendalian dampak negatif rokok menjadi berkurang,” imbuhnya. Namun demikian, Budi berharap masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya dengan berhenti merokok. Namun, apabila ada yang masih belum dapat meninggalkan kebiasaan merokok, ia mengingatkan untuk tidak merokok dengan rokok ilegal. “Harapannya, para perokok berhenti karena sudah tahu bahwa rokok berbahaya, tapi kan susah banyak orang masih merokok. Minimalnya dampak ini dikendalikan dengan cukai, dengan cukai yang tinggi harga rokok menjadi tinggi, harapannya banyak perokok yang berhenti,” selorohnya. Sementara itu, Brian Pralingga dari Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bandung mengingatkan bahaya dari penggunaan rokok ilegal bagi kesehatan. Ia pun menghimbau masyarakat untuk melaporkan apabila melihat adanya peredaran rokok ilegal di sekitarnya. “Rokok ilegal jangan dicoba karena itu berbahaya. Apabila Bapak/Ibu melihat ada peredaran rokok ilegal, silakan dilaporkan pada Bea Cukai karena memiliki, mengedarkan, dan menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana dan dapat dijatuhi hukuman penjara,” tegasnya. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi di bidang cukai ini, terutama di kabupaten/kota yang berada di bawah binaan KPPBC Bandung. “Sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di Kota Cimahi. KPPBC Kota Bandung memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan para penjual di lima kabupaten/kota, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Bandung Barat,” tandasnya. (Bidang IKPS)