Satpol PP Cimahi Kembali Tertibkan PKL Dan Parkir Liar Di Kawasan Cimindi
Satpol PP Cimahi Kembali Tertibkan PKL Dan Parkir Liar Di Kawasan Cimindi
PERAKNEW.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi kembali melakukan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah trotoar hingga bahu jalan di kawasan Cimindi pada Selasa 7 Juli 2026. Penertiban dilakukan karena mereka melanggar aturan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi M. Syamsul Maarif mengatakan, penertiban ini kembali dilakukan karena banyaknya permintaan untuk penertiban di wilayah Cimindi, “Kegiatan ini jawaban atas banyaknya permintaan untuk penertiban di Cimindi. Menjadi salah satu titik kerawanan gangguan ketertiban umum dan pelanggaran Perda Kota Cimahi,” ujarnya.
Pihaknya kerap menemukan pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar barang dagangan di trotoar dan bahu/badan jalan. Kondisi ini diperparah oleh maraknya parkir liar serta angkot yang mengetem sembarangan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, “Pelanggaran yang paling mendominasi PKL berjualan tidak pada tempatnya dan mengganggu fungsi trotoar maupun bahu jalan. Juga ada angkot yang seenaknya mengetem di sembarang titik,” ucapnya.
Satpol PP Kota Cimahi tak hanya mengandalkan Patroli Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), tapi juga menempatkan personel secara khusus di kawasan tersebut. Bahkan, sejumlah penertiban berlanjut dengan penegakan aturan, “Beberapa kali kami melakukan penertiban di kawasan Cimindi selalu ada barang bukti yang diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP. Barang tersebut dapat diambil oleh pemilik dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan tidak berjualan kembali,” ujarnya.
Pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait yang berhubungan dengan tugas penegakan perda seperti Dinas Perdagangan, Koperasi UMKM dan perindustrian, Dinas Perhubungan, Dinas LH, Dinas PUPR, DPKP, unsur kewilayahan dan satlinmas dalam penanganan PKL, “Agar kegiatan penertiban yang kami lakukan dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan OPD terkait tersebut. Supaya ada solusi terhadap permasalahan gangguan trantibum yang terjadi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing sehingga para pelanggar perda ini tidak kembali melakukan pelanggaran yang sama,” tuturnya.
Saat ini Pemkot Cimahi melalui bagian Hukum Setda Kota Cimahi juga sedang melakukan proses revisi Perda Ketertiban Umum Kota Cimahi yang disesuaikan dengan UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP, “Untuk sementara waktu sebelum Perda revisi Ketertiban Umum ini terbit, sidang tipiring belum dapat diselenggarakan. Untuk selanjutnya setiap pelanggar perda dapat diberikan sanksi administratif sesuai dengan jenis pelanggarannya,” katanya.