Satpol PP Cimahi Tertibkan Ratusan APK di Flyover Cimindi

Satpol PP Cimahi Tertibkan Ratusan APK di Flyover Cimindi

Cimahi, Lintas Pendidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang jalan layang atau flyover Cimindi, Rabu (17/1/2024). Penertiban dilakukan karena membahayakan pengguna jalan serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Berdasarkan pantauan petugas gabungan terlihat menyusuri flyover Cimindi satu persatu APK yang didominasi bendera dari beberapa partai peserta Pemilu 20 24 ini diturunkan petugas. Ratusan APK tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah. Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Kadina mengatakan pihaknya bersama Bawaslu Kota Cimahi melakukan penertiban menyusul adanya laporan dari masyarakat. Jadi dasar kenapa ini diturunkan karena masyarakat sudah memberitahu dan meminta kami untuk menurunkan APK tersebut karena semakin banyak takutnya kalau misalkan roboh akan terjadi kecelakaan. Selain membahayakan pengguna jalan keberadaan APK di flyover ini melanggar Perda K3. Menurutnya sudah meminta parpol untuk menurunkan APK secara mandiri. Dua hari sebelumnya sudah diperingatkan oleh Bawaslu untuk diturunkan oleh pihak partai dan memang sebagian sudah ditindaklanjuti oleh partai yang tadinya hanya sisa-sisa yang tidak diturunkan oleh pemiliknya, katanya. Sementara itu Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan mengatakan jika pihaknya berkoordinasi dengan satpol PP untuk menurunkan APK menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan APK di flyover Cimindi. Ada beberapa bendera parpol ada 5 parpol yang terdata memasang APK disitu (flyover) secara aturan jelas flyover itu adalah fasilitas umum tidak bisa dipasangi APK. Pihaknya juga mencoba mengukur terkait efek yang menimbulkan selain pelanggaran aturan pemilu efeknya adalah di bawah flyover itu ada jalan aktif yang dilalui pengendara bermotor, pejalan kaki, dan lain-lain. Kami khawatir ketika itu (APK) ada di flyover, pertimbangannya musim hujan dan angin besar saya khawatir APK-APK yang terpasang itu jatuh ke bawah menimpa pengguna jalan maka kami sangat memprioritaskan untuk melakukan penertiban kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Cimahi, pungkasnya. (JAR).