Sebagai Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal Satpol PP Kota Cimahi Adakan Sosialisasi Ketentuan Umum Bidang Cukai
Sebagai Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal Satpol PP Kota Cimahi Adakan Sosialisasi Ketentuan Umum Bidang Cukai
Cimahi, Jurnal Reformasi.web.idCimahi, Jurnal Reformasi.web.id
Kegiatan sosialisasi Ketentuan umum di bidang cukai tahun 2024 sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Provinsi Jawa Barat, Bea Cukai melakukan sinergi dengan pemerintah daerah untuk memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi tentang identifikasi rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Sosialisasi ini dilaksanakan di Lapangan Apel Pemkot Cimahi (19/06/2024).
Asisten 2 bidang ekonomi dan pembangunan Budi Raharja,S.sos, M.SI dalam wawancara mengatakan bahwa “Kegiatan ini InsyaAllah dilaksanakan secara rutin karena memang dibiayai dari DBH CHT, yang 10 persennya untuk penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Satpol PP tentunya pelaksanaanya akan terus berlanjut”, ujarnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, “Kegiatan ini berkaitan dan difokuskan pada rokok rokok ilegal karena rokok ilegal itu tentunya tidak ada cukai nya, sementara cukai sebagai pungutan negara yang berfungsi untuk pengendalian terhadap dampak negatif dari rokok,
Selain sosialisasi nantinya tindakan tindakan untuk rokok ilegal itu akan dilakukan oleh Satpol PP. Dari upaya kita melakukan sosialisasi , memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pedagang berdampak pada berkurangnya peredaran rokok ilegal berdasarkan data dari Satpol PP”, terangnya.
Budi berharap,”dari aspek kesehatan tentunya para perokok ini bisa berhenti karena sudah tahu bahayanya tapi ternyata sulit juga, jadi minimalnya dikendalikan dampak dampaknya dan ketika cukai ini tinggi ada positifnya yaitu banyaknya perokok yang berhenti karena harga rokok mahal sementara dari aspek pendapatan yaitu untuk pengendalian karena DBH CHT itu 50 persen nya untuk kesejahteraan dan pelatihan, untuk membayar iuran JKN dan sosialisasi maka bila cukai tidak masuk otomatis tidak ada dana untuk kegiatan kegiatan seperti itu”, pungkas Budi.
Sementara itu Humas Bea Cukai Bandung Brian Pralingga selaku narasumber mengatakan,” Sesuai dengan amanat undang undang PMK 215 tahun 2021 bahwa kegiatan ini adalah salah satu bentuk untuk menggempur rokok ilegal jadi rangkaiannya mulai dari sosialisasi, pemberantasan rokok ilegal dan ada operasi bersih bersama. Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa bahayanya memakai rokok ilegal terhadap pendapatan negara terkait cukai itu cukup signifikan”, katanya.
“Pertama rokok ilegal ini jangan dicoba, bahkan jika kita menemukan rokok ilegal dimana saja boleh disampaikan kepada bea cukai, satpol PP karena kita akan melakukan analisa dan tindakan karena secara aturan barang siapa memiliki menyimpan menjual dan menawarkan itu sangsinya bisa pidana dan terkena denda maksimal bisa sampai 3 kali atau bahkan 10 kali nilai cukai, seperti kita ketahui harga rokok semakin tinggi jadi trend rokok ilegal itu naik, untuk itu kegiatan sosialisasi ini kam galakan di segala lini di masyarakat, di penjualan eceran dan toko toko makanya kami semakin semangat untuk melakukan sosilisasi”, terang Brian.
Bea cukai Bandung itu mengawasi 5 kabupaten kota yaitu Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Sumedang dan Kabupaten Bandung Barat, dari 5 kabupaten kota tidak ada tempat produksi rokok ilegal justru merupakan daerah sebaran makanya yang kita himbau adalah masyarakat penjual supaya peredaran rokok ilegal bisa putus yang ada di Bandung Raya ini khususnya kota Cimahi, jika ada informas