ASN Kota Cimahi Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Sanksi Menanti
ASN Kota Cimahi Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Sanksi Menanti
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku jika bandel menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2024. Pasalnya, penggunaan mobil dinas tersebut hanya boleh untuk keperluan dinas, sehingga dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi. Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, mengatakan, terkait hal itu pihaknya sudah menginstruksikan kepada semua ASN bahwa segala fasilitas yang berkaitan dengan kedinasan tentunya tidak boleh digunakan untuk pribadi. “Termasuk kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Kalau ASN melanggar tentu akan ada sanksi karena kalau ada kebijakan (dilanggar) pasti ada sanksi,” ujar Dicky saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (3/4/2024). Untuk sanksi bagi ASN yang melanggar akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku karena kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Selain melarang penggunaan kendaraan dinas, Pemkot Cimahi juga bakal mengawasi ketat pengajuan cuti tambahan agar layanan publik terhadap masyarakat tidak sampai terganggu karena petugas masih libur. “Terutama pelayanan yang sifatnya pelayanan publik. Tapi sepanjang ada aturan yang memperbolehkan dari dinas, cuti bisa diajukan,” kata Dicky. Atas hal tersebut, kata dia, jumlah ASN di Pemkot Cimahi yang mengajukan cuti tambahan akan dibatasi dari jumlah pegawai di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). “Saya memperbolehkan hanya sebanyak 10 persen dari jumlah pegawai di tiap OPD yang bisa ambil cuti tambahan,” ucapnya. Untuk itu, Dicky meminta semua ASN di lingkungan Pemkot Cimahi harus menaati semua aturan yang berlaku karena jika melanggar, sanksi tersebut akan dikenakan bagi mereka. (Tedy)