Cimahi Bangun Rumah Restorative Justice di Seluruh Kelurahan

Cimahi Bangun Rumah Restorative Justice di Seluruh Kelurahan

|Pemerintah Kota Cimahi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan se-Kota Cimahi. Penandatanganan yang digelar di Aula Kejari Cimahi, Senin (11/8/2025), menjadi langkah strategis dalam penyelesaian perkara pidana ringan secara damai di luar jalur pengadilan. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan program ini adalah wujud kepedulian pemerintah dan kejaksaan dalam menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Breaking News DPMD KBB Sambut Positif Inovasi Pilkades Digital Gubernur Jabar Komisi II DPR RI Tinjau Kinerj 14/10/2025, 11:26 Cimahi Bangun Rumah Restorative Justice di Seluruh Kelurahan https://citrapedia.id/cimahi-bangun-rumah-restorative-justice-di-seluruh-kelurahan/ 1/10 “Melalui Rumah Restorative Justice, perkara-perkara ringan bisa diselesaikan dengan musyawarah dan perdamaian, sehingga mengembalikan kerukunan serta menjaga persaudaraan di masyarakat,” ujarnya. Restorative Justice mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Prinsipnya mencakup pemulihan kerugian korban, kesadaran dan pertanggungjawaban pelaku, serta upaya mencegah perpecahan dan menjaga keamanan lingkungan. Ngatiyana menegaskan, program ini akan diterapkan di seluruh kelurahan di Cimahi. Kejari bersama jajaran akan turun langsung melakukan mediasi pada perkara yang memenuhi kriteria Restorative Justice. “Kami berharap ini menjadi solusi yang lebih manusiawi dan efektif bagi warga, sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan,” tambahnya. Kepala Kejari Cimahi, Nurintan M.N.O Sirait, menjelaskan bahwa Rumah Restorative Justice bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ruang pertemuan yang dimanfaatkan untuk mediasi, penyuluhan hukum, dan pemberdayaan masyarakat. “Proses mediasi melibatkan jaksa fasilitator, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan perangkat kelurahan. Semua pihak bisa terlibat aktif mencari solusi damai,” terangnya. Selain menangani perkara pidana ringan, Rumah Restorative Justice juga akan menjadi pusat edukasi hukum bagi warga, termasuk sosialisasi bahaya narkoba dan mediasi sengketa perdata sebelum masuk pengadilan. Program ini sejalan dengan ketentuan KUHP baru yang berlaku 2026, yang secara resmi mengatur mediasi penal. Inovasi lain adalah pemberian program pemulihan bagi pelaku setelah mediasi. Dengan dukungan Pemkot Cimahi dan Dinas Ketenagakerjaan, pelaku akan diarahkan mengikuti pelatihan kerja sesuai minat, seperti bengkel, las, atau tata boga. Korban atau ahli waris juga bisa memperoleh pelatihan serupa sebagai bentuk kepedulian sosial. Dengan target membangun 15 Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan, Pemkot Cimahi dan Kejari optimistis program ini akan menciptakan budaya hukum yang berkeadilan, humanis, dan bermartabat. “Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan setiap warga memiliki akses pada keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan memberdayakan,” tutup Nurintan.***Edza.