Indeks Reformasi Birokrasi Kota Cimahi Naik Jadi 89,64, Raih Predikat A- dan Masuk Tujuh Besar di Jabar
Indeks Reformasi Birokrasi Kota Cimahi Naik Jadi 89,64, Raih Predikat A- dan Masuk Tujuh Besar di Jabar
Pemerintah Kota Cimahi kembali mencatatkan peningkatan kinerja Reformasi Birokrasi (RB) pada tahun 2025. Berdasarkan hasil evaluasi internal, Indeks Reformasi Birokrasi Kota Cimahi mencapai 89,64 dengan predikat A-, meningkat 3,35 poin dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang berada di angka 86,29. Hasil tersebut menempatkan Kota Cimahi di peringkat ketujuh dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Capaian tersebut diumumkan bersamaan dengan penyerahan sertifikat hasil evaluasi internal Reformasi Birokrasi kepada perangkat daerah dalam apel pagi yang dipimpin Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Senin (6/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta aparatur sipil negara (ASN).
Dalam amanatnya, Ngatiyana menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah dan Tim Reformasi Birokrasi yang telah berkontribusi terhadap peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Kota Cimahi.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Saya ucapkan terima kasih atas kontribusi dan kerja sama seluruh perangkat daerah serta Tim Reformasi Birokrasi. Peningkatan nilai ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Cimahi dalam menghadirkan birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Ngatiyana.
Berdasarkan hasil evaluasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi menjadi perangkat daerah dengan nilai Reformasi Birokrasi tertinggi, yakni 91,61 dengan predikat AA. Posisi berikutnya ditempati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (87,97), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (87,76), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (87,53), serta Kecamatan Cimahi Selatan (87,23).
Pemerintah Kota Cimahi menegaskan bahwa evaluasi Reformasi Birokrasi tidak sekadar menjadi proses penilaian administratif maupun pemeringkatan antarperangkat daerah. Evaluasi tersebut merupakan instrumen strategis untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program, memastikan penggunaan anggaran selaras dengan hasil yang dicapai, sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih memerlukan penyempurnaan.
Pelaksanaan evaluasi mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 dengan fokus pada dua aspek utama, yakni manajemen perubahan yang mencakup transformasi pola pikir dan budaya kerja aparatur, serta penataan tata laksana pemerintahan agar semakin efisien, transparan, dan akuntabel.
Proses evaluasi dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penilaian mandiri oleh perangkat daerah, reviu dan verifikasi data oleh Inspektorat sebagai asesor internal, hingga penyusunan rekomendasi sebagai dasar perbaikan berkelanjutan pada tahun berikutnya.
Pemerintah Kota Cimahi berharap peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi tidak hanya tercermin dalam capaian angka, tetapi juga menghasilkan perubahan nyata yang dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, efektif, dan berkualitas. Hasil evaluasi ini sekaligus menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta mempertahankan bahkan meningkatkan posisi Kota Cimahi sebagai salah satu daerah dengan kinerja Reformasi Birokrasi terbaik di Jawa Barat.