Larang Keras ASN Main Judi Online, Pemkot Cimahi Bakal Berikan Sanksi Tegas

Larang Keras ASN Main Judi Online, Pemkot Cimahi Bakal Berikan Sanksi Tegas

INILAHKORAN, Cimahi - Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan melarang keras aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi bermain judi online. Larangan itu diungkap Dikdik menyusul kian maraknya fenomena judi online yang kini merambah di kalangan ASN. Sebab, praktik judi online dinilai dapat berdampak terhadap kinerja para ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). "Kami belum menerima laporan adanya ASN di lingkungan Pemkot Cimahi yang bermain judi online. Tapi, jika ada yang bersangkutan akan menerima sanksi tegas," kata Dikdik, Selasa 9 Juli 2024. "Jadi jangan sampai lengah terhadap hal tersebut karena akan mengorbankan segalanya, seperti karier dan tentunya keluarganya," sambungnya. Meski begitu, bagi ASN Pemkot Cimahi yang kedapatan bermain judi online maka akan ada sanksi yang bakal diberikan sesuai aturan. "Tentu ada sanksi karena pada akhirnya, dia (ASN) pasti sering tidak diizinkan masuk. Jadi dari situ sudah kelihatan kalau terlibat judi online," ujarnya. Dikdik menyebut, pihaknya tidak akan melakukan upaya pemeriksaan ponsel dari ASN tersebut. Namun, terkait hal ini pihaknya bakal lebih mengedepankan pemahaman yang lebih rasional.