Pembukaan Sosialisasi Panduan Pencatatan & Pelaporan PDN Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pembukaan Sosialisasi Panduan Pencatatan & Pelaporan PDN Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
CIMAHI-MJ Sekda Kota Cimahi H.Dikdik S.Nugrahawan, S.Si.. MM. gelar silaturahmi dalam kegiatan sosialisasi panduan pencatatan dan pelaporan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam pengadaan barang jasa pemerintah dilaksanakan di Gedung Mall Pelayanan Publik, Jl. Aruman Kota Cimahi, (17/01/2034). Hadir sebagai narasumber, Sondhy Kamesworo, Dessy Lusiana Lubis, Mahardi Tunggul Wicaksono dari pusat pen- Lusiana Peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, yang akan memberikan pemahaman kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Pemkot Cimahi, terkait panduan/tata cara pencatatan penggunaan/belanja produk dalam negeri (PDN). "Tujuan pelaksanaan giat ini agar diperoleh data dan informasi atas capaian realisasi penggunaan / belanja PDN pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang valid dan akuntabel sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Dikdik. Sekda berharap, nantinya materi yang disampaikan juga dapat membantu memetakan pelaksanaan kewajiban penggunaan produk dalam negeri (teridentifikasi progres dan hambatan atas komitmen dan realisasi penggunaan/belanja PDN) sehingga dapat diwujudkan prioritas dan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) (PDN) dalam pengadaan barang/jasa di Pemerintah Daerah Kota Cimahi. "TKDN merupakan nilai dari penggunaan barang atau jasa yang bersumber dari dalam negeri, dilihat pada mesin yang digunakan, bahan pembuatan, proses dan sumber daya manusia (SDM) yang digunakan, adapun program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat dalam menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor," terangnya. Salah satu bentuknya, lanjut Dikdik, adalah mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. "Dalam laporan hasil review pelaksanaan P3DN Kota Cimahi, triwulan IV tahun 2022 dari BPKP perwakilan Provinsi Jabar, BPKP menginstruksikan tim P3DN Kota Cimahi dian- teknis taranya untuk mengadakan bimbingan (bimtek) untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait perhitungan dan validasi atas perencanaan dan realisasi pdn serta TKDN terhadap kontrak pengadaan barang dan jasa," imbuhnya. Lanjutnya, pada tahun 2023, BPKP telah melaksanakan review semester pelaksanaan program P3DN Cimahi,dimana salah satu data yang direvisi adalah realisasi penggunaan produk dalam negeri 10 (sepuluh) kontrak pengadaan barang/jasa terbesar di lingkungan Pemerintah daerah Kota Cimahi, dalam rangka mendukung capaian instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022. "Untuk itu, saya berharap OPD terkait membantu seluruh pelaku usaha lokal untuk terus berupaya meningkatkan kegiatan produksi khususnya di kota cimahi, pemerintah mempunyai peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal, dengan berbagai program dan kebijakan yang dilaksanakan pada pengadaan barang/jasa pemerintah," pungkasnya.