Pemerintah Kota Cimahi Siap Ikuti Kebijakan Pemprov Jabar Terkait Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti
Pemerintah Kota Cimahi Siap Ikuti Kebijakan Pemprov Jabar Terkait Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti
SINARPOS.com Cimahi, 4 November 2024 || Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menyatakan kesiapan untuk mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait pembatasan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi TPA Sarimukti yang sudah melebihi kapasitasnya. Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, menjelaskan bahwa Kota Cimahi sangat bergantung pada TPA Sarimukti sebagai lokasi pembuangan sampah. Saat ini, pembuangan sampah dari Cimahi ke TPA Sarimukti dibatasi hanya 17 ritase setiap harinya, yang setara dengan 90 ton sampah. “Kota Cimahi menjadi salah satu daerah yang sangat bergantung ke TPA Sarimukti dalam hal pembuangan sampah,” kata Dicky saat ditemui di Balai Kota Cimahi, Senin (4/11/2024). Dicky menambahkan bahwa Pemkot Cimahi mendukung kebijakan pembatasan tersebut dan akan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab. Pembatasan ini dianggap perlu untuk mengurangi beban di TPA Sarimukti yang saat ini sudah overload, terutama di Zona 3 dan Zona 4. Dalam kesempatan yang sama, Dicky mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, dirinya bersama Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melakukan kunjungan langsung ke TPA Sarimukti. Dalam kunjungan tersebut, pihaknya melihat langsung kondisi TPA yang sudah melebihi kapasitas dan memerlukan penanganan bersama dari berbagai pihak untuk mengurangi beban pembuangan sampah. Menurut Dicky, TPA Sarimukti terdiri dari empat zona, dimana Zona 1 dan Zona 2 sudah tertutup dan direhabilitasi. Namun, Zona 3 dan Zona 4 saat ini sudah overload. Ketinggian sampah di kedua zona tersebut sangat tinggi, dan Zona 4 bahkan mengalami masalah morfologi karena tanah yang tidak rata, yang berpotensi menimbulkan longsoran sampah. “Karena itu, dibangun Zona 5 yang saat ini masih dalam tahap konstruksi. Pemasangan membran dan proses pembangunan diperkirakan akan selesai pada bulan Desember 2024,” jelas Dicky. Meski demikian, Dicky menekankan pentingnya upaya pengurangan sampah sejak dari hulu. Salah satu langkah yang dianggap efektif adalah dengan mengoperasikan TPA Santiong yang dinilai cukup baik dalam menangani sampah. Selain itu, pemilahan sampah dari sumbernya, seperti yang dilakukan oleh bank sampah dan unit komposting, akan sangat membantu dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA. Dicky juga menegaskan bahwa meskipun pembangunan Zona 5 di TPA Sarimukti akan meningkatkan kapasitas pembuangan sampah hingga 2.000 ton per hari, umur operasional zona tersebut diperkirakan hanya akan bertahan sekitar dua setengah tahun. Oleh karena itu, Pemkot Cimahi harus berupaya mengurangi ketergantungan pada TPA Sarimukti agar masa pakai TPA tersebut bisa lebih lama, serta menjadi solusi jangka panjang ketika TPA Legok Nangka beroperasi. “Upaya untuk mengurangi sampah harus dimulai dari sekarang, karena Zona 3 tidak bisa terus menerus terbebani sampai menunggu Desember selesai,” tambahnya. Pemkot Cimahi berharap, melalui kerjasama yang solid antara pemerintah daerah dan masyarakat, masalah pengelolaan sampah dapat diatasi dengan lebih efektif. Hal ini juga sejalan dengan komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mewujudkan kota yang lebih bersih dan ramah lingkungan.