Pemkot Cimahi Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran

Pemkot Cimahi Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran

Kebakaran merupakan kejadian bencana yang tidak dapat diprediksi dan juga kejadian yang tidak diinginkan. Selain karena faktor non manusia, kebakaran juga dapat terjadi karena kelalaian manusia itu sendiri.

Hal ini terjadi karena kurangnya edukasi, pengetahuan serta kurang aktifnya masyarakat dalam hal pencegahan kebakaran.

Di sisi lain, kondisi geografis Kota Cimahi yang padat penduduk, lebar jalan lingkungan serta jalan setapak yang sempit menyebabkan kota Cimahi memiliki kerentanan terhadap terjadinya bencana kebakaran.Hal tersebut menjadikan motivasi bagi pemerintah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya bencana kebakaran. Menjawab tantangan-tantangan yang di lapangan, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi membentuk Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Kota Cimahi. Pengukuhan Redkar Kota Cimahi oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi dilaksanakan di Lapangan Apel Kantor Pemkot Cimahi, Senin 26 Agustus 2024. Redkar Kota Cimahi berjumlah 74 orang yang berasal dari 8 kelurahan yang merupakan kelurahan rawan kebakaran, berdasarkan data kejadian tahun 2023. Sementara untuk 7 (tujuh) kelurahan lainnya, Satpol PP Damkar Kota Cimahi akan membentuknya di tahun 2025 mendatang. “keberadaan relawan ini penting karena dia menjadi supporting, menjadi mitra dari unsur dinas kami yang bertugas karena dengan keberadaan relawan ini maka kita punya rentang kendali yang kuat dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran dan bila mana terjadi maka kita akan efektif untuk mengatasinya dengan keberadaan mereka” ungkap Dicky. Menurut Dicky, para relawan pemadam kebakaran dilatih untuk menjadi ahli di bidangnya disamping tugas lainnya mereka terus melakukan sosialisasi edukasi kepada masyarakat agar masyarakat semakin peduli tentang bahaya kebakaran karena banyak sekali kebakaran yang terjadi karena kecerobohan dan keteledoran kita. Dengan adanya Redkar Kota Cimahi diharapkan dapat membantu tugas Pemadam Kebakaran Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam memberikan pelayanan prima, pelayanan responsif, pelayanan efektif dan pelayanan santun kepada masyarakat. Karena sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 Petugas Pemadam Kebakaran diberikan waktu atau response time maksimal 15 (lima belas) menit tiba di lokasi kejadian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Sementara itu Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ganis Komarianto menyebutkan, tujuan dibentuk dan dilibatkannya relawan pemadam kebakaran adalah untuk mencapai response time, penanggulangan dini kejadian kebakaran serta pencegahan dalam rangka pengurangan risiko kebakaran guna pencapaian standar pelayanan minimal.***

Sumber : GALAMEDIANEWS