Pemkot Cimahi Gelar Diseminasi Pendataan Bangunan Milik Pemerintah
Pemkot Cimahi Gelar Diseminasi Pendataan Bangunan Milik Pemerintah
Pemerintah Kota Cimahi, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mengadakan Diseminasi Pendataan Bangunan Gedung Milik Pemerintah guna menyusun data bangunan secara sistematis.
Langkah ini bertujuan sebagai pedoman penyelenggaraan gedung untuk keperluan pemeliharaan, rehabilitasi, renovasi, pelestarian, pembongkaran, serta perizinan bangunan.
Dalam kegiatan tersebut, Ar. Ir. Tecky Hendrarto, M.M., MARS, IAI, akademisi dari Program Studi Arsitektur, Fakultas Arsitektur dan Desain, Institut Teknologi Nasional Bandung, turut hadir sebagai narasumber.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Cimahi, Iyun Sapta Mulyana, menjelaskan bahwa saat ini Kota Cimahi masih menghadapi kendala dalam penertiban administrasi bangunan yang belum optimal.
"Pendataan bangunan merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan gedung yang terstruktur, khususnya di Kota Cimahi," ujar Iyun, Selasa (10/9/2024).
Iyun menambahkan, diseminasi pendataan ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi semua pihak yang terkait, baik dari aspek keamanan, ekonomi, maupun pelestarian lingkungan dan budaya.
"Pendataan ini penting untuk kepentingan pemerintah, masyarakat, dan pengelola gedung," lanjutnya.
Lebih lanjut, Iyun menyebut bahwa pendataan tersebut telah diperkuat dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung
Sumber : rri.co.id