Sosialisasi Permendagri No. 12 Tahun 2017, Dicky Saromi : Hendaknya Selektif dalam Pembentukan UPTD Baru
Sosialisasi Permendagri No. 12 Tahun 2017, Dicky Saromi : Hendaknya Selektif dalam Pembentukan UPTD Baru
CIMAHI, Media3.id – Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yang bertempat di Hotel Cinnamon Boutique Syariah, Bandung, Rabu (10/7/2024).READ MORE
Tanggal 1 Agustus 2024 Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan Mundur dari Jabatannya Dan Fokus Dalam Pencalonan Walikota Cimahi Dicky Harapkan 119 Pejabat Struktural dan Fungsional yang Dilantik, Jalankan Amanah Sukseskan Pembangunan Menuju Cimahi Campernik Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkot Cimahi Gelar Sosialisasi Kerjasama Daerah
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut Ima Nurmaidah, S.Si,. MHRM, Analis Kebijakan Ahli Muda dan Gilang Ramadan, S.Sos., M.Si., Analis Sdma Ahli Muda keduanya dari Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah, prinsip desain organisasi yang dilaksanakan dengan didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan serta potensi daerah, maka perlu dilakukan evaluasi dan penataan kelembagaan perangkat daerah dengan tujuan untuk menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, efisien dan tepat ukuran.
Penataan kelembagaan perangkat daerah salah satunya adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi Achmad Nuryana yang mewakili Sekretaris Daerah Kota Cimahi sekaligus yang membuka acara sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa pembentukan UPTD bukanlah sekedar formalitas administratif, melainkan merupakan langkah strategis untuk lebih mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
UPTD akan berperan penting dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada. semua ini dilakukan dengan tujuan utama untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, responsif, dan berkualitas kepada seluruh masyarakat.
“Jangan dikarenakan adanya kekurangan pegawai dan dampak dari penyederhanaan birokrasi membuat perangkat daerah mengajukan pembentukan UPTD. Pembentukan UPTD perlu dilakukan dikarenakan beban kerja pada perangkat daerah diukur terlalu berat, sehingga secara teknis tugas dan fungsi yang semula ada di dinas akan berpindah ke UPTD. Dinas berfungsi sebagai regulator dan UPTD sebagai operator,” ungkap Achmad.
Menurutnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan UPTD.
“Yang pertama, UPTD dibentuk untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas/badan daerah, kedua, harus memperhatikan keserasian hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya, ketiga, tidak boleh menambah beban keuangan daerah, dan terakhir, pembentukan UPTD harus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas,” jelas Achmad.
Sementara itu, Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi yang menyempatkan hadir pada acara tersebut menyampaikan saat ini dirinya banyak menerima usulan dari OPD untuk dibentuknya UPTD baru diantaranya, UPTD Perlindungan Anak, UPTD Pengelola MPP, UPTD Pengelolaan Aset, UPTD Pariwisata, dan UPTD Sarana dan prasarana olahraga.
Berkaitan dengan hal tersebut Dicky menjelaskan bahwa kita perlu selektif dalam Pembentukan UPTD baru.
Pembentukan UPTD diperlukan karena 1) Span Of Control atau Rentang Kendali pelayanan agar lebih efektif, 2) Untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih baik, 3) Karena fungsinya lebih besar bersifat teknis operasional sehingga tidak tepat jika dilaksanakan oleh setingkat bidang diperangkat daerah yang juga melaksanakan fungsi perumusan kebijakan.
“Saya sangat mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup dibanding membuat UPTD baru tetapi lebih memilih untuk menambah fungsi pada UPTD yang sudah ada, sehingga tidak membebani anggaran daerah bahkan saat ini sedang berproses menuju penerapan sistem pengelolaan keuangannya sebagai BLUD sehingga lebih transfaran, akuntabel dan mandiri,” ungkapnya.
Dia juga mengingatkan kepada UPTD yang telah terbentuk untuk dapat lebih meningkatkan kinerjanya, bukannya dibentuk lalu tidak berkontribusi terhadap pencapaian misi dan visi Kota Cimahi bahkan menjadi beban keuangan daerah, dan kepala OPD hendaknya dapat melakukan evaluasi internal UPTD yang ada pada perangkat daerahnya masing-masing baik aspek SDM maupun aspek kinerja organisasinya sesuai dengan tujuan pembentukan UPTD tersebut yang seharusnya semakin hari semakin meningkat performanya yang tergambar dalam perlaksanaan program dan kegiatannya yang semakin baik dan berkontribusi kepada peningkatan pelayanan kepada Masyarakat.
“Saya minta kepada Kepala bagian organisasi dan Asisten terkait agar untuk UPTD yang menjadi prioritas dibentuk Tahun 2024 segera diselesaikan prosesnya dengan tetap berkoordinasi dengan Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat, dan untuk UPTD yang berkinerja baik segera dipersiapkan untuk penerapan pola pengelolaan BLUD sehingga lebih mandiri dan tidak membebani APBD, bahkan jika memungkinkan dapat berkontribusi pada APBD karena ada keleluasaan pengelolaan keuangan ketika menjadi BLUD,” tutup Dicky.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi Siti Fatonah dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan setiap OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
“Tujuannya untuk menyampaikan informasi terkait pedoman pembentukan dan klasifikasi UPTD, juga memberikan pemahaman kepada perangkat daerah bahwa UPTD dapat dibentuk jika memenuhi kriteria dan indikator yang telah ditetapkan serta didukung dengan data informasi yang akurat, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
(Sinta)