Wali Kota Cimahi Hadiri Penandatanganan MoU Restorative Justice dengan Kelurahan di Kejari

Wali Kota Cimahi Hadiri Penandatanganan MoU Restorative Justice dengan Kelurahan di Kejari

CIMAHI – interaksinews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi bersama seluruh kelurahan di Kota Cimahi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan program Restorative Justice, Senin (11/8/2025), di Aula Kejari Cimahi.


Acara dipimpin oleh Kepala Kejari Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Cimahi beserta jajaran pemerintah daerah. Turut hadir para pejabat struktural Kejari, camat, serta 15 lurah dari seluruh kelurahan di Kota Cimahi.


Kepala Kejari Cimahi menjelaskan, Restorative Justice hanya berlaku bagi perkara tertentu yang memenuhi ketentuan hukum, seperti kerugian yang relatif kecil, pelaku bukan residivis, serta adanya kesepakatan damai dari pihak-pihak terkait. Dengan demikian, sengketa dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat kelurahan.


“Harapannya, kasus-kasus yang memenuhi syarat tidak langsung berujung ke meja hijau,” ujar Nurintan. Ia menambahkan, MoU ini diharapkan mampu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan sekaligus memperkuat peran kelurahan sebagai garda terdepan penyelesaian masalah masyarakat.


Wali Kota Cimahi menyebut kerja sama ini sebagai terobosan baru dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat. Melalui mekanisme ini, setiap kelurahan di Cimahi akan memiliki wadah penyelesaian masalah warga secara damai, cepat, dan adil.


“Melalui penandatanganan MoU ini, setiap kelurahan di Kota Cimahi akan memiliki Posko Restorative Justice yang siap memfasilitasi penyelesaian perkara secara musyawarah, mengedepankan pemulihan hubungan sosial, serta meminimalisir dampak negatif proses hukum formal,” ungkap Wali Kota. ***