Wali Kota Cimahi Umumkan Keringanan PBB, Targetkan Kepatuhan Warga di Atas 80 Persen
Wali Kota Cimahi Umumkan Keringanan PBB, Targetkan Kepatuhan Warga di Atas 80 Persen
IDN CITIZEN, CIMAHI – Wali Kota Cimahi Letkol Purn Ngatiyana mengumumkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warganya sesuai upacara HUT RI ke-80.
Ia menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB pada tahun ini, bahkan Pemkot Cimahi memberikan sejumlah insentif.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas kedisiplinan membayar PBB. Tahun ini tidak ada kenaikan, dan denda pun dihapus. Semua kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ngatiyana.
Baca Juga:
Dirgahayu RI ke-80, Wali Kota Cimahi Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Persatuan dan Pembangunan
Menurutnya, PBB dengan nilai Rp50 ribu dibebaskan, sedangkan yang senilai Rp100 ribu mendapat potongan 50 persen.
Untuk PBB di atas Rp100 ribu diberikan diskon 15 persen. Khusus bagi purnawirawan, Pemkot juga memberikan keringanan tambahan.
Ngatiyana menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan kebijakan lebih luas ke depan.
“Insyaallah tahun depan yang Rp100 ribu ke bawah akan kita bebaskan. Mudah-mudahan bisa kita berlakukan,” katanya.
Tingkat kepatuhan masyarakat Cimahi dalam membayar PBB dinilai sangat tinggi, yakni mencapai lebih dari 80 persen.
Namun, ada kendala teknis yang dihadapi akibat perubahan sistem ke pembayaran online. Banyak warga yang belum terbiasa dan mengira tidak ada tagihan karena tidak menerima SPPT cetak.
Baca Juga:
Istana Buka Suara soal Polemik Royalti Lagu Indonesia Raya di Laga Timnas Indonesia
“Ini salah satu kendala, tapi akan kita atasi dengan sosialisasi dan mencetak kembali bagi warga yang kesulitan. Harapannya pembayaran tetap lancar,” jelasnya.
Dengan berbagai keringanan tersebut, Pemkot Cimahi berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga penerimaan pajak daerah bisa terus mendukung pembangunan kota yang berkeadilan.***(anp/idn).