Pemberian Baju Kehormatan Dewan dan PIN Berdasarkan Peraturan PP No 18 Tahun 2017 Setelah Anggota Dewan Sah Dilantik
Pemberian Baju Kehormatan Dewan dan PIN Berdasarkan Peraturan PP No 18 Tahun 2017 Setelah Anggota Dewan Sah Dilantik
CIMAHI, Medikom Kekecewaan Ketua LSM Penjara Andi Halim, dalam berita yang ditayangkan oleh Medikom Kamis 15 Agustus 2024, terkait dengan pelantikan anggota DPRD kota Cimahi periode 2024-2029 pada 26 Agustus 2024 mendatang, tidak diberikan baju kehormatan dewan dan Pin kehormatan dewan yang disematkan.
Sekretaris DPRD Kota Cimahi, H Totong Solehudin, menindaklanjuti berita terkait kekecewaan rencana pelantikan anggota dewan 2024-2029 tidak diberikan baju Kehormatan dan Pin
"Dengan ini kami sampaikan pernyataan sebagai berikut, pakaian dinas dan atribut merupakan bagian dari tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD," ungkap Totong, Senin (19/8/2024).
Karena, hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
"Maka berdasarkan hal tersebut tunjangan kesejahteraan yang berupa pakaian dinas dan atribut diberikan setelah menjadi anggota DPRD Kota Cimahi," lanjutnya
"Hal ini mengacu kepada aturan Undang-Undang 23 tahun 2014 pasal 155 ayat (2) dan (4). Yang kurang lebih bunyinya seperti ini, keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji," papa Totong
Selain itu, lanjut Totong di Pasa 156 ayat (1) disebutkan juga Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri, dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota
"Maka kesimpulan kami adalah pemberian pakaian dinas dan atribut baru dapat dilakukan setelah memangku jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Cimahi dan pelaksanaan pemberian pakaian dinas dan atribut tersebut mengikuti tahapan serta ketentuan yang berlaku. Hal seperti ini juga sudah dilaksanakan pasla periode sebelumnya," tegas Totong