Reformasi Regulasi, 8 Perda “usang” dihapus
Reformasi Regulasi, 8 Perda “usang” dihapus
CIMAHI, (InfoLensaNews.id) – Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna untuk menyetujui delapan rancangan peraturan daerah tentang pencabutan perda. PemerintahPusat & Daerah
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Wahyu Widyatmoko dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Ngatiyana, dengan agenda utama berfokus pada penghapusan delapan perda yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Delapan regulasi yang dicabut mencakup urusan pemerintahan, pelayanan kesehatan RSUD Cibabat, hingga perencanaan pembangunan daerah, pencabutan aturan terkait pedagang kaki lima, kelurahan, perlindungan konsumen, pengelolaan air tanah, serta ketenagakerjaan.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan banyak aturan, melainkan aturan yang jelas dan solutif.
“Mari kita pastikan, setiap aturan yang kita pertahankan memang masih dibutuhkan, dan setiap aturan yang sudah tidak dibutuhkan kita berani menyederhanakannya,” tegasnya.
Setelah mendengarkan berbagai pandangan fraksi, DPRD Kota Cimahi akhirnya resmi mengetuk palu pengesahan delapan raperda pencabutan tersebut. (*)