Tiga Perda Baru Cimahi: Bangun Kota Tertib, Bersih, dan Terkelola Baik
Tiga Perda Baru Cimahi: Bangun Kota Tertib, Bersih, dan Terkelola Baik
Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Pemerintah Kota Cimahi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini mematangkan tiga aturan daerah yang menyentuh langsung keseharian warga. Tujuannya sederhana: menciptakan kota yang bersih, tertib, nyaman, dan dikelola secara transparan serta bertanggung jawab.
Ketiga Peraturan Daerah (Perda) yang sedang direvisi mencakup penanganan sampah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pengelolaan barang milik daerah. Meskipun terlihat berbeda, ketiganya memiliki satu tujuan besar yang sama.
“Tiga hal ini tampak terpisah, padahal saling berkaitan. Intinya: bagaimana kita bersama-sama membangun Cimahi yang tertib, nyaman, dan dikelola dengan baik,” ujar Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Selasa (24/9/2026).
Dalam urusan sampah, pemerintah menegaskan tidak bisa bekerja sendirian. Diperlukan keserasian antara fasilitas yang disediakan pemerintah dan kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya.
“Kalau pemerintah sudah siapkan sarana, tapi warga masih buang sembarangan, masalah takkan selesai. Sebaliknya, kalau warga sudah sadar tapi pemerintah tak sediakan sistem yang layak, itu pun tidak adil. Maka kita harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Rancangan Perda tentang sampah tak hanya berisi larangan dan sanksi. Di dalamnya juga diatur pemberian apresiasi, edukasi, pengawasan, serta ruang bagi warga untuk bergotong royong menjaga kebersihan lingkungan.
“Kita ingin semangat kebersamaan khas Cimahi tetap hidup. Jangan sampai kota yang sudah kita bangun bersama terlihat berantakan hanya karena kita tak peduli pada sampah di depan rumah sendiri,” kata Ngatiyana.
Sementara itu, untuk ketertiban umum, aturan disesuaikan dengan hukum nasional yang berlaku. Ancaman pidana kurungan diperhalus menjadi pidana denda, namun semangatnya tetap menjaga kedamaian bersama, bukan sekadar menghukum.
“Perda ini bukan untuk menakut-nakuti warga, melainkan menjaga ketertiban agar semua merasa aman dan nyaman saat beraktivitas,” ungkapnya.
Baca Juga Miliki Emosional Kuat, Wali Kota Cimahi Kunjungi Mantan Stafnya di Pusbangisop TNI AD 1994
Terakhir, pengelolaan aset milik daerah diperketat agar setiap barang dan keuangan kota tercatat, terawat, dan dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan warga.
Dengan ketiga aturan ini, Pemkot Cimahi berharap tata kelola kota makin rapi, pelayanan makin baik, dan setiap warga merasa ikut memiliki tanggung jawab atas keindahan serta ketertiban kotanya sendiri.