"Wawalkot Adhitia: KUA-PPAS 2027 Jadi Landasan Prioritas Pembangunan Kota Cimahi "

"Wawalkot Adhitia: KUA-PPAS 2027 Jadi Landasan Prioritas Pembangunan Kota Cimahi "

Kompas86id.com, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi dihadapkan pada tantangan keterbatasan fiskal. Sementara itu, ekspektasi masyarakat terhadap pembangunan terus meningkat dari waktu ke waktu.


Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi di Gedung DPRD, Rabu (15/7/2026).“Inilah esensi kualitas belanja daerah yang harus menjadi komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif,” kata Adhitia.

Dalam rapat tersebut terdapat dua agenda utama, yaitu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2027.

Menurut Adhitia, KUA dan PPAS tidak bisa hanya dipandang sebagai dokumen administratif. Kedua dokumen tersebut merupakan landasan dalam menetapkan prioritas pembangunan.“KUA dan PPAS juga merupakan instrumen untuk menjaga kesehatan fiskal daerah, memastikan setiap kebijakan anggaran sesuai dengan RPJMD, prioritas provinsi, serta arah pembangunan nasional,” jelasnya.

Wakil Wali Kota yang akrab disapa Adhit itu juga mengajak seluruh pihak untuk mengubah orientasi penganggaran dari yang semula hanya fokus pada serapan, menjadi berorientasi pada hasil.

Mewakili Wali Kota Ngatiyana, Adhit memaparkan Rancangan KUA dan PPAS 2027 beserta komponen proyeksi pendapatan dan belanja daerah tahun depan.Ia juga menyampaikan target makro Kota Cimahi tahun 2027, antara lain pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,81-6,51 persen, tingkat pengangguran terbuka 7,9-8,51 persen, hingga rasio gini antara 0,362-0,376.



Adhit menegaskan seluruh indikator tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan anggaran yang berkualitas.“Sebelum melangkah ke penyusunan APBD 2027, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 telah disetujui bersama DPRD.

Hal ini sesuai amanat Pasal 194 Ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkapnya. (***)